
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Walau belum
ada kepastian tentang nasib Perpu Pilkada oleh DPR RI, tapi KPU sudah
mengeluarkan draft rancangan KPU tentang tahapan pilkada secara serentak tahun
2015. Berdasarkan draft tersebut, tahapan pilkada sudah dimulai sejak Februari
tahun ini dengan agenda pendaftaran bakal calon.
"Berdasarkan draft rancangan tersebut, maka untuk Pemilihan Kepala Daerah di
Kabupaten Bengkalis, mulai 26 Februari mendatang sudah mulai dilakukan
pendaftaran bakal calon. Pendaftaran bakal calon ini terhitung dari 26 Februari
hingga 3 Maret 2015," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan,
Selasa (13/1).
Menurut Defitri Akbar, bakal calon diajukan oleh partai politik, gabungan
partai politik ataupun perseorangan. Setiap partai boleh mengajukan bakal calon
lebih dari satu dengan pertimbangan untuk mengantisipasi ada bakal calon yang
karena alasan tertentu tidak bisa melanjutkan hingga tahapan pilkada
berikutnya, yaitu uji publik.
"Mengapa demikian, karena penetapan calon baru bisa dilakukan setelah yang
bersangkutan mengikuti uji publik. Bagi yang tidak mengikuti uji publik, maka
otomatis tidak bisa diusung sebagai calon baik oleh partai maupun gabungan
partai," kata Defitri.
Pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, karena adanya tahapan uji publik
inilah membuat tahapan pilkada secara serentak sudah mulai dilakukan sejak
Februari.
Uji publik terhadap bakal calon itu sendiri dijadwalkan dari tanggal 13 April
hingga 12 Mei 2015. "Uji publik ini bukan merupakan alat untuk menjegal bakal
calon dan tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh KPU untuk membatalkan
pencalonan seseorang sebagai bakal calon. Uji publik ini dilakukan agar
masyarakat tahu bagaimana rekam jejak bakal calon selama ini, sehingga ketika
proses pemilihan berlangsung mereka tidak akan salah pilih," kata Defitri.
Begitu uji publik selesai, Defitri mengatakan, tahapan berikutnya adalah penyerahan
syarat dukungan perseorangan dari tanggal 13 – 23 Juni, dan dilanjutkan dengan
pendaftaran calon dari tanggal 4 Agustus – 6 Agustus 2015. "Pada saat
pendaftaran calon, maka persaratan minimal dukungan partai harus terpenuhi
yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sementara untuk calon perseorangan
harus mengantongi dukungan 4 persen dari jumlah penduduk," kata Defitri seraya
menambahkan untuk proses pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 16 Desember
2015. (Bku)