Pendaftaran Balon Bupati Bengkalis Sejak Februari

Ahad, 18 Januari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Walau belum ada kepastian tentang nasib Perpu Pilkada oleh DPR RI, tapi KPU sudah mengeluarkan draft rancangan KPU tentang tahapan pilkada secara serentak tahun 2015. Berdasarkan draft tersebut, tahapan pilkada sudah dimulai sejak Februari tahun ini dengan agenda pendaftaran bakal calon.

"Berdasarkan draft rancangan tersebut, maka untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bengkalis, mulai 26 Februari mendatang sudah mulai dilakukan pendaftaran bakal calon. Pendaftaran bakal calon ini terhitung dari 26 Februari hingga 3 Maret 2015," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Selasa (13/1).

Menurut Defitri Akbar, bakal calon diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik ataupun perseorangan. Setiap partai boleh mengajukan bakal calon lebih dari satu dengan pertimbangan untuk mengantisipasi ada bakal calon yang karena alasan tertentu tidak bisa melanjutkan hingga tahapan pilkada berikutnya, yaitu uji publik.

"Mengapa demikian, karena penetapan calon baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan mengikuti uji publik. Bagi yang tidak mengikuti uji publik, maka otomatis tidak bisa diusung sebagai calon baik oleh partai maupun gabungan partai," kata Defitri.

Pria yang akrab disapa Dedek ini mengatakan, karena adanya tahapan uji publik inilah membuat tahapan pilkada secara serentak sudah mulai dilakukan sejak Februari.

Uji publik terhadap bakal calon itu sendiri dijadwalkan dari tanggal 13 April hingga 12 Mei 2015. "Uji publik ini bukan merupakan alat untuk menjegal bakal calon dan tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh KPU untuk membatalkan pencalonan seseorang sebagai bakal calon. Uji publik ini dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana rekam jejak bakal calon selama ini, sehingga ketika proses pemilihan berlangsung mereka tidak akan salah pilih," kata Defitri.

Begitu uji publik selesai, Defitri mengatakan, tahapan berikutnya adalah penyerahan syarat dukungan perseorangan dari tanggal 13 – 23 Juni, dan dilanjutkan dengan pendaftaran calon dari tanggal 4 Agustus – 6 Agustus 2015. "Pada saat pendaftaran calon, maka persaratan minimal dukungan partai harus terpenuhi yaitu 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Sementara untuk calon perseorangan harus mengantongi dukungan 4 persen dari jumlah penduduk," kata Defitri seraya menambahkan untuk proses pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015. (Bku)