
BENGKALIS, Beritaklik.Com - DPRD
Bengkalis membentuk tiga panitia khusus (Pansus) melalui sidang paripurna
penyampaian jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait penyampaian
tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Bengkalis, Kamis (16/1).
Adapun tiga Ranperda tersebut adalah tentang Penetapan Desa-desa Adat,
Pengelolaan Sampah dan Perubahan Peraturan Kepala Daerah No 9 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis
2010-1015.
Untuk membahas tiga Ranperda tersebut, DPRD membentuk 3 Pansus yang terdiri
dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota melalui sidang paripurna yang
dihadiri 23 anggota dewan.
Setelah penyampaian jawaban Bupati, sidang dilanjutkan kembali dan memutuskan
membentuk tiga Pansus. Untuk Pansus Ranperda Perubahan Peraturan Kepala Daerah
No 9 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Bengkalis tahun 2010-1015 diketuai Hendri, wakil Lamhot Nainggolan
dengan 13 anggota.
Selanjutnya Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah diketuai Rianto SH dan Nur Azmi
Hasyim dengan anggota sebanyak 13 orang.
Terakhir Ranperda Penetapan Desa Adat Kabupaten Bengkalis diketuai Rismayeni
dan wakil Irmi Syakip Arsalan dengan anggota berjumlah 13 orang.
''Pembentukan Pansus ini dianggap perlu untuk membahas masing-masing Ranperda
yang telah diusulkan Pemkab. Setelah itu Pansus harus melaporkan kepada
pimpinan dewan melalui rapat paripurna. Mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas
Pansus adalah sejak ditetapkannya keputusan ini sampai dilaporkannya hasil
pekerjaan Pansus secara tertulis kepada pimpinan dewan melalui Rapat
Paripurna,'' jelas Heru Wahyudi sembari mengharapkan agar Pansus yang telah
dibentuk agar dapat melaksanakan tugas dengan baik guna untuk kepentingan bersama.
(Bku)