Sekda Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi

Ahad, 25 Januari 2015

Sekda H Burhanuddin menyampaikan jawaban Bupati terhadang pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna, Kamis (16/1)

Sekda H Burhanuddin menyampaikan jawaban Bupati terhadang pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna, Kamis (16/1)

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Bengkalis, terhadap pandangan fraksi-fraksi tentang penyampaian tiga Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) dan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus), Kamis (16/1).

Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Burhanuddin mewakili bupati. Beberapa saat setelah dibuka, Sekda langsung menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terkait pandangan fraksi yang telah disampaikan pada paripurna tanggapan umum fraksi-fraksi pada Selasa (14/1).

''Kiranya tidak berlebihan dalam kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya terhadap pandangan umum yang telah disampaikan dari masing-masing fraksi melalui juru bicaranya. Adanya saran dan masukan merupakan satu hal yang wajar, karena hal ini menunjukkan adanya perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota DPRD terhadap tiga Ranperda yang sedang dibahas agar nantinya dapat diterima oleh semua pihak,'' ucapnya.

Mengenai jawaban Pemkab Bengkalis, dari pandangan fraksi Partai Aman Nasional (PAN), Sekda menyampaikan bahwa segala masukan dan saran yang sampaikan menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah khususnya bagi SKPD terkait.

''Terhadap pandangan umum fraksi Golongan Karya (Golkar), kami sangat sependapat atas saran dan masukan yang menyatakan bahwa masalah sanitasi lingkungan pemukiman khusus sampah, merupakan faktor yang sangat penting karena apabila sampah tidak dikelola dengan baik maka dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit,'' ujar Sekda.

Undang-undang No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, lanjut Sekda, mengamanatkan Pemda agar dapat menyusun Perda, supaya dapat memberikan manfaat baik secara ekonomis maupun kesehatan bagi masyarakat.

Mengenai pandangan dari hasil perubahan struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Bengkalis sebagai dasar perlunya perubahan RPJMD 2010-2015, kata Sekda, memberikan dampak positif bagi pelayanan publik, Pemkab sangat sependapat terhadap hal itu.

Selanjutnya, menjawab tanggapan fraksi PDIP Restorasi, Sekda menyampaikan, berkenaan dengan pendataan dan juga realisasi desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dan peraturan pemerintah No 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 itu, telah dilakukan sebelum Ranperda ini diaukan Pemkab Bengkalis.

Menyikapi tanggapan dan masukan dari pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, Gerindra dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa, Sekda menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis merespon positif dan akan menindaklanjutinya.

''Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan baik dalam mekanisme di lapangannya nanti dan juga dalam membentuk Ranperda yang kami usulkan kepada DPRD Bengkalis,'' tutup H Burhannuddin.

Seperti diketahui, Pemkab Bengkalis mengajukan tiga Ranperda untuk disahkan DPRD, yakni Ranperda Penetapan Desa dan Desa Adat, Ranperda Pengelolaan Sampah dan Ranperda Perubahan Peraturan Kepala Dearah No 9 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2010-1015. (Bku)