
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sebanyak 34 desa yang tersebar di delapan
kecamatan di kabupaten Bengkalis diusulkan untuk dijadikan desa adat. Usulan
tersebut sudah diajukan Pemkab ke DPRD Bengkalis untuk disahkan payung
hukumnya.
Menindaklanjuti Ranperda Pembentukan Desa Adat tersebut, DPRD sudah membentuk
Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja membahas aturan dan mekanisme tentang
pembentukan desa adat. Pansus diketuai Rismyeni, wakil Ketua Pansus Irmi Sakip
Arsalan dengan jumlah anggota 13 orang.
Wakil Ketua Pansus, Irmi Sakip Arsalan, Senin (19/1), memaparkan, Pemkab sudah
mengajukan Ranperda Pembentukan Desa Adat tersebut berjumlah 34 desa. Pansus
tengah mempelajari serta mendalami aturan yang berlaku tentang pembentukan desa
adat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun
2014.
"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 97 tentang Pembentukan Desa
Adat di sebuah daerah harus memperhatikan tiga aspek. Ketiga syarat itu,
pertama harus memperhatikan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional,
genealogis, teritorial dan fungsional. Kedua, kesatuan masyarakat adat dipandang
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ketiga, kesatuan masyarakat adat harus
sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terang
Ikip.
Politisi PKB ini juga menyebutkan di seluruh kecamatan di Kabupaten
Bengkalis masih bermukim banyak masyarakat adat yang berintegral dengan
masyarakat lainnya dari berbagaj suku di kabupaten Bengkalis. Mereka itulah
yang merupakan satu kesatuan dalam satu payung dan wadah adat tertentu serta
bermukim di wilayah desa yang menjadi bahagian administrasi dalam sistem
pemerintahan yang ada di kabupaten Bengkalis. Sehingga keberadaan masyarakat
adat harus dilindungi, dan Pansus DPRD tengah menggodok Ranperda untuk itu.
Desa adat yang dimaksud bukan hanya sebatas desa tertinggal yang diisi
komunitas tertentu dengan tradisi khusus yang mereka anut, melainkan eksistensi
mereka dalam kehidupan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan perkembangan
masyarakat dikuar komunitas adat tersebut. Oleh karena itu pansus DPRD masih
menelaah tentang jumlah desa yang diusulkan menjadi desa adat berikut semua
peraturan yang mengaturnya maupun kelayakan desa yang diusulkan menjadi desa
adat.
"Pansus akan melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terkait
usulan yang disampaikan Pemkab Bengkalis melalui Ranperda tentang pembentukan
desa adat. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Pansus akan selalu berkoordinasi
dengan BPMPD Kabupaten Bengkalis sekaligus melakukan konsultasi ke pemerintah
pusat supaya nantinya dalam memberikan rekomendasi dan pengesahan Ranperda menjadi
Perda tidak menyalahi aturan,"urai Irmi Sakip diplomatis.
Ke-34 desa yang diusulkan menjadi desa adat tersebut meliputi Kecamatan
Bengkalis sebanyak 6 desa, Bantan 3 desa, Bukitbatu 2 desa, Siak Kecil 4 desa,
Rupat dan Rupat Utara masing-masing 2 desa, Mandau 4 desa dan terbanyak Pinggir
15 desa. Khusus Kecamatan Pinggir, hampir semua desa bermukim masyarakat adat,
yaitu Suku Sakai yang merupakan komunitas terbanyak di kecamatan ini. (Bku)