34 Desa Diusulkan Jadi Desa Adat

Senin, 26 Januari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sebanyak 34 desa yang tersebar di delapan kecamatan di kabupaten Bengkalis diusulkan untuk dijadikan desa adat. Usulan tersebut sudah diajukan Pemkab ke DPRD Bengkalis untuk disahkan payung hukumnya.

Menindaklanjuti Ranperda Pembentukan Desa Adat tersebut, DPRD sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja membahas aturan dan mekanisme tentang pembentukan desa adat. Pansus diketuai Rismyeni, wakil Ketua Pansus Irmi Sakip Arsalan dengan jumlah anggota 13 orang.

Wakil Ketua Pansus, Irmi Sakip Arsalan, Senin (19/1), memaparkan, Pemkab sudah mengajukan Ranperda Pembentukan Desa Adat tersebut berjumlah 34 desa. Pansus tengah mempelajari serta mendalami aturan yang berlaku tentang pembentukan desa adat sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014.

"Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 97 tentang Pembentukan Desa Adat di sebuah daerah harus memperhatikan tiga aspek. Ketiga syarat itu, pertama harus memperhatikan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional, genealogis, teritorial dan fungsional. Kedua, kesatuan masyarakat adat dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Ketiga, kesatuan masyarakat adat harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," terang Ikip.

Politisi PKB ini juga menyebutkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bengkalis masih bermukim banyak masyarakat adat yang berintegral dengan masyarakat lainnya dari berbagaj suku di kabupaten Bengkalis. Mereka itulah yang merupakan satu kesatuan dalam satu payung dan wadah adat tertentu serta bermukim di wilayah desa yang menjadi bahagian administrasi dalam sistem pemerintahan yang ada di kabupaten Bengkalis. Sehingga keberadaan masyarakat adat harus dilindungi, dan Pansus DPRD tengah menggodok Ranperda untuk itu.

Desa adat yang dimaksud bukan hanya sebatas desa tertinggal yang diisi komunitas tertentu dengan tradisi khusus yang mereka anut, melainkan eksistensi mereka dalam kehidupan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat dikuar komunitas adat tersebut. Oleh karena itu pansus DPRD masih menelaah tentang jumlah desa yang diusulkan menjadi desa adat berikut semua peraturan yang mengaturnya maupun kelayakan desa yang diusulkan menjadi desa adat.

"Pansus akan melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terkait usulan yang disampaikan Pemkab Bengkalis melalui Ranperda tentang pembentukan desa adat. Dalam pembahasan Ranperda tersebut, Pansus akan selalu berkoordinasi dengan BPMPD Kabupaten Bengkalis sekaligus melakukan konsultasi ke pemerintah pusat supaya nantinya dalam memberikan rekomendasi dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tidak menyalahi aturan,"urai Irmi Sakip diplomatis.

Ke-34 desa yang diusulkan menjadi desa adat tersebut meliputi Kecamatan Bengkalis sebanyak 6 desa, Bantan 3 desa, Bukitbatu 2 desa, Siak Kecil 4 desa, Rupat dan Rupat Utara masing-masing 2 desa, Mandau 4 desa dan terbanyak Pinggir 15 desa. Khusus Kecamatan Pinggir, hampir semua desa bermukim masyarakat adat, yaitu Suku Sakai yang merupakan komunitas terbanyak di kecamatan ini. (Bku)