
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Ketua
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Pembentukan Desa Adat di Kabupaten Bengkalis, Rismayeni
mempertanyakan usulan Pemkab Bengkalis terhadap 34 desa adat. Pansus akan
kembali melakukan tinjauan serta kajian akademis tentang usulan tersebut.
Dirinya selaku ketua pansus bersama seluruh anggota Pansus akan meninjau
kembali usulan yang disampaikan Pemkab Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tersebut. Menurutnya, harus ada alasan
kongkrit yang menjadi acuan kuat dalam pengusulan Ranperda yang sekarang dalam
pembahasan itu.
''Kami di Pansus tidak mempermasalahkan munculnya Ranperda tentang pembentukan
desa adat oleh Pemkab Bengkalis. Hanya saja persoalannya apakah ke 34 desa yang
diusulkan tersebut sudah memenuhi kriteria untuk dijadikan sebagai desa adat,
sesuai dengan latar belakang maupun kondisi yang ada di masyarakat tersebut,''
jelas Rismayeni ketika dikonfirmasi, Selasa (20/1).
Politisi Partai Demokrat itu juga menyebutkan dari 34 desa yang diusulkan
menjadi desa adat, ia melihat ada beberapa desa yang dinilai belum bisa
dikategorikan sebagai desa adat. Hal itu berdasarkan jumlah penduduk suku adat
tertentu yang bermukim di desa tersebut serta merunut kepada syarat yang diatur
dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan desa.
Disampaikan Rismayeni, seperti di kecamatan Siak Kecil, Pemkab Bengkalis
mengusulkan ada 4 desa untuk menjadi desa adat, kemudian di kecamatan Pinggir
ada 15 desa yang diusulkan, juga di kecamatan Mandau 4 desa, Bengkalis 6 desa,
Bantan 3 desa dan Bukitbatu 2 desa, pansus akan meninjau ulang lagi usulan
tersebut. Pansus akan melakukan kerjasama dengan akademisi untuk membahas
usulan 34 desa tersebut.
''Kita akan bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Riau (UR) soal
apakah ke 34 desa itu layak dijadikan desa adat atau tidak. Kami akan minta
validasi data, identifikasi serta verifikasi soal pembentukan desa adat, karena
di desa adat, penduduknya harus mayoritas suku adat yang memiliki tanah ulayat
dan harta benda adat,'' tambah Rismayeni.
Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis,H Ismail ditanya soal pengajuan 34 desa
tersebut mengatakan bahwa semua sudah melalui kajian akademis yang matang
sebelum diajukan menjadi Ranperda. Pihak BPMPD dan Bagian Hukum Setdakab sudah
bekerjasama dengan akademisi dari UR tentang pendalaman materi pengajuan
desa-desa adat sesuai dengan persyaratan serta spesifikasi.
''Kalau kawan-kawan di DPRD ingin kembali melakukan kajian tidak ada masalah,
karena DPRD juga memiliki hak untuk menindaklanjuti usulan Ranperda yang kita
ajukan tersebut. Sejauh ini ke 34 desa itu kita menilai sudah layak dijadikan
desa adat dari faktor penduduk maupun kondisi geografis dan eksistensi suku
adat tertentu yang bermukim di desa bersangkutan,'' ujar Ismail. (Bku)