Sidang Kasus Kebakaran Lahan dan Hutan Hakim Vonis Bebas Petinggi PT NSP

Ahad, 01 Februari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis bebas dua Petinggi PT National Sago Prima (NSP), masing-masing General Manajer Erwin dan Manajer Nowa Dwi Priono dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa Kepulauan Meranti yang menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.

Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum, dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP dituntut 18 bulan penjara, plus denda Rp1miliar.

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, Kamis (22/1). Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dan penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Oce Kaligis.

"Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Atas pertimbangan itu, pengadilan membebaskan terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.

Sementara untuk terdakwa PT NSP yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman di vonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. "Pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun," ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak membacakan putusan.

Vonis terhadap PT NSP ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan Rp1,4 triliun untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Atas putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir- pikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut. "Kita pikir-pikir dulu, apakah menerima akan mengajukan banding nantinya," ujar Mico Wave Sitohang.

Tercium
Bakal divonis bebasnya kedua terdakwa, sebenarnya sudah tercium ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi salah satu terdakwa, yaitu Erwin, tepatnya 6 hari sebelum pembacaan vonis oleh pengadilan, Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (16/1) lalu, Erwin ditangguhkan penahanan dengan jaminan istrinya Delvi Santi dan Eris Ariaman (direktur utama PT NSP).

Erwin meminta penangguhan penahanan setelah ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Erwin didakwa dengan Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Sedangkan terdakwa Eris dan Nowa Dwi Priono, tidak ditahan karena tuntutan di bawah lima tahun, dengan dakwaan berdasar UU No. 32/2009 tentang PPLH. (Bku)