Mantan Ketua Panitia Lelang Bengkalis ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 22 Januari 2013

BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan markup pengadaan sistem pembelajaran multimedia IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tahun Anggaran 2005 senilai Rp 4.028.001.000.  MKR yang waktu sebagai Ketua Panitia Lelang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Bengkalis, Selasa (22/1).

“Hari ini kita sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Panitia Pengadaan,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arjuna Meghanada, Selasa (22/1). 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MKR juga sempat menjalani dua kali  pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.  Sementara pemeriksaan MKR sebagai tersangka sudah dijadwalkan ulang pihak Kajari 29 Januari mendatang.

Sementara tersangka lainnya, HS belum dilakukan proses penahanan oleh pihak Kajari. Seharusnya HS yang bertindak selaku kepala dinas Pendidikan Bengkalis waktu itu menjalani pemeriksaan, Selasa (22/1) kemarin,  terpaksa dibatalkan  karena mengirimkan surat keterangan sakit.  Tim dokter spesialis jantung dan penyakit dalam yang diturunkan Tim Penyidik turut membenarkan bahwa tersangka HS memang dalam keadaan sakit.

“Untuk menetapkan masalah penahanan atau sikap terhadap para tersangka HS dan MKR ini ditentukan dari hasil rapat Tim Penyidik. HS dan MKR juga akan kembali diperiksa sesuai jadwal 29 Januari mendatang,” papar Arjuna.

Sebelumnya Kejari Bengkalis telah  melakukan penahanan terhadap Direktur PT  Sumber Rezeki Abadi (SRA) MN alias DD yang bertindak selaku rekanan dalam proyek ini, Kamis (17/1) lalu. Kasus dugaan markup dalam Pengadaan Sistem Pembelajaran Multi Media IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2005 silam, senilai Rp 4.028.001.000, diduga tidak sesuai dengan mekanisme proses pengadaan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Indikasi yang ditemukan adalah selisih harga dalam dokumen penawaran dengan spesifikasi  compact disk (CD)  yang diserahkan oleh rekanan atas nama PT SRA kepada Disdik Kabupaten Bengkalis. 

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor : LHHI-354/PW04/5/2010 tertanggal 29 Desember 2010. Anggaran pengadaan sistem pembelajaran multi media tersebut, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, mengakibatkan kerugian negara Rp.2.519.493.702.(bk.um)