
BENGKALIS-Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan markup pengadaan sistem pembelajaran multimedia IPA SD/MI, Fisika SMP/MTs, Fisika SMA/MA pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tahun Anggaran 2005 senilai Rp 4.028.001.000. MKR yang waktu sebagai Ketua Panitia Lelang ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Bengkalis, Selasa (22/1).
“Hari ini kita sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Panitia Pengadaan,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Arjuna Meghanada, Selasa (22/1).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MKR juga sempat menjalani dua kali pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Sementara pemeriksaan MKR sebagai tersangka sudah dijadwalkan ulang pihak Kajari 29 Januari mendatang.
Sementara tersangka lainnya, HS belum dilakukan
proses penahanan oleh pihak Kajari. Seharusnya HS yang bertindak selaku kepala
dinas Pendidikan Bengkalis waktu itu menjalani pemeriksaan, Selasa (22/1)
kemarin, terpaksa dibatalkan karena mengirimkan surat keterangan
sakit. Tim dokter spesialis jantung dan penyakit dalam yang
diturunkan Tim Penyidik turut membenarkan bahwa tersangka HS memang dalam
keadaan sakit.
“Untuk menetapkan masalah penahanan atau sikap terhadap para tersangka HS dan
MKR ini ditentukan dari hasil rapat Tim Penyidik. HS dan MKR juga akan kembali
diperiksa sesuai jadwal 29 Januari mendatang,” papar Arjuna.