
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Ketua
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis tentang Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) Pembentukan Desa Adat melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, Kementrian Dalam Negeri, Kamis
(29/1).
Rombongan langsung dipimpin Ketua Pansus Rismayeni didampingi Wakil Ketua
Pansus Kaderismanto, anggota Pansus Simon Lumban Gaol, Pipit lestary, Hj.
Aisyah, Rianto, Syaiful Ardi, Zulkifli, Edi budianto, Johan wahyudi, H. Jasmi,
Susianto SR. Mereka disambut Kepala Seksi Pemerintahan Masyarakat Desa,
Fernasdus Siagian.
Ketua Pansus, Rismayeni, mengatakan bahwa konsultasi yang dilakukan pihaknya
untuk mengetahui tentang aturan main atau acuan dalam penetapan desa adat
sebagaimana yang diusulkan oleh Pemkab Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) ke DPRD.
"Harus ada alasan kongkrit yang menjadi acuan kuat dalam pengusulan Ranperda
yang sekarang dalam pembahasan itu. Makanya kita melakukan konsultasi ke Kementrian
Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan sekaligus masukan bagi kita," ujar
Rismayeni.
Sebelumnya Pansus sempat mempertanyakan usulan Pemkab Bengkalis terhadap
pembentukan 34 desa adat. Pansus akan kembali melakukan tinjauan serta kajian
akademis apakah ke-34 desa yang diusulkan tersebut sudah memenuhi kriteria
untuk dijadikan sebagai desa adat, sesuai dengan latar belakang maupun kondisi
yang ada di masyarakat tersebut.
Pansus melihat ada beberapa desa yang dinilai belum bisa dikategorikan sebagai
desa adat. Hal itu berdasarkan jumlah penduduk suku adat tertentu yang bermukim
di desa tersebut serta merunut kepada syarat yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Desa.
Berdasarkan draft Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis ke DPRD, 34 desa
adat tersebut tersebut di beberapa kecamatan, seperti di Kecamatan Siak Kecil
ada 4 desa untuk diusulkan menjadi desa adat, Kecamatan Pinggir 15 desa,
Kecamatan Mandau 4 desa, Bengkalis 6 desa, Bantan 3 desa dan Bukitbatu 2 desa.
"Kita akan bekerja sama dengan akademisi dari Universitas Riau (UR) soal apakah
ke 34 desa itu layak dijadikan desa adat atau tidak. Kami akan minta validasi
data, identifikasi serta verifikasi soal pembentukan desa adat, karena di desa
adat, penduduknya harus mayoritas suku adat yang memiliki tanah ulayat dan
harta benda adat,'' tambah Rismayeni.
Sebelumnya Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis,H Ismail mengatakan bahwa usulan 34
desa adat tersebut sudah melalui kajian akademis yang matang sebelum diajukan
menjadi Ranperda. Pihak BPMPD dan Bagian Hukum Setdakab sudah bekerja sama
dengan akademisi dari UR tentang pendalaman materi pengajuan desa-desa adat
sesuai dengan persyaratan serta spesifikasi.
''Kalau kawan-kawan di DPRD ingin kembali melakukan kajian tidak ada masalah,
karena DPRD juga memiliki hak untuk menindaklanjuti usulan Ranperda yang kita
ajukan tersebut. Sejauh ini ke 34 desa itu kita menilai sudah layak dijadikan
desa adat dari faktor penduduk maupun kondisi geografis dan eksistensi suku
adat tertentu yang bermukim di desa bersangkutan,'' ujar Ismail. (Bku)