
Kepala Divisi Undang Undang, Ari Sugari berdialog dengan Pansus Pengelolaan Sampah ketika konsultasi ke Kementrian Badan Lingkungan Hidup RI, Jumat (30/15).
Kepala Divisi Undang Undang, Ari Sugari
berdialog dengan Pansus Pengelolaan Sampah ketika konsultasi ke Kementrian
Badan Lingkungan Hidup RI, Jumat (30/15).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis
melakukan konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH) di Jakarta,
Jumat (30/15). Konsultasi ini dalam rangka meminta masukan terkait Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah yang diusulkan Pemkab Bengkalis.
Konsultasi ke Kemen LH dipimpin oleh Ketua Pansus, Rianto didampingi Wakil
Ketua Pansus Nurazmi Hasyim, Anggota Pansus sofyan, dr Fidel Fuadi, Sihol
Pangaribuan, Samsu Dalimunte, Fakhrul Nizam, H. Mawardi, Abi Bahrum dan Zamzami
Harun. Rombangan disambut Kepala Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari.
Menurut Ketua Pansus, Rianto, konsultasi ini sangat
berguna untuk memastikan legal drafting dari ranperda yang disusun tersebut.
Termasuk juga kejelasan rumusan, bahwa ranperda
tersebut harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, bahasa hukumnya jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi
dalam pelaksanaannya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi.
Menurut Rianto, pansus akan bertindak ekstra hati-hati terhadap pembahasan
sebuah Ranperda. Selain aspek teknis penyusunan, pansus juga nantinya akan
mengkaji materi dari Ranperda tersebut dan kemungkinan dampaknya terhadap sumber
daya infrastruktur yang ada. Tidak mustahil, untuk mengimplementasikan perda
sampah nantinya dibutuhkan infrastruktur yang saat ini belum memadai.
"Akibatnya, begitu Ranperda sudah kita sahkan
menjadi perda, ternyata tidak bisa diimplementasikan," ujar Rianto lagi. Selanjutnya,
untuk lebih memahami lagi kemungkinan implementasi dari ranperda yang saat ini
sedang dibahas, Rianto mengatakan, pansus nantinya akan melakukan studi ke
kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda serupa. Bagaimana mereka menerapkan
perda tersebut, kendala apa yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya.
"Tidak tertutup kemungkinan studi ke kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda
serupa, jadi bahan kajian bagi kita untuk lebih meyempurnakan lagi ranperda
yang sedang kita bahas," katanya. Konsultasi ke Kemen LH dipimpin oleh
Ketua Pansus, Rianto didampingi Wakil Ketua Pansus Nurazmi Hasyim, Anggota
Pansus sofyan, dr Fidel Fuadi, Sihol Pangaribuan, Samsu Dalimunte, Fakhrul
Nizam, H. Mawardi, Abi Bahrum dan Zamzami Harun. Rombongan disambut Kepala
Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari.
Ditambahkan salah seorang anggota Pansus, Sofyan, konsultasi yang dilakukan
Pansus dalam rangka untuk mengetahui aturan perundangan-udangan tentang
pengelolaan sampah sehingga Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis tidak
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Dari konsultasi kemarin, kita mendapat masukan berharga dari Kepala Divisi Undang
Undang, Bapak Ari Sugari. Salah satu poin pentingnya adalah perlunya
penyederhanaan draft Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis," ujar Sofyan.
Sebagai contoh, papar Sofyan, dalam usulan
draft yang disampaikan Pemkab Bengkalis ke DPRD, terlalu luas cakupannya
sehingga perlu pemangkasan atau pemotongan menjadi empat bagian.
"Kemen LH menyarankan disederhanakan menjadi 4 bagian saja, namun secara
substansi telah mencakup semuanya," ujar Sofyan.
Selain itu, tambah Sofyan, Kemen LH juga menyarankan perlunya adanya perbaikan redaksional terhadap draft Ranperda Pengelolaan Sampah yang diusulkan Pemkab Bengkalis agar lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.
"Intinya, ada beberapa kelemahan yang
terdapat dalam draft Ranperda yang diusulkan Pemkab ke DPRD. Terutama sistem
redaksionalnya dan perlunya penyederhanaan cakupan atau ruang lingkunya," ujar
Sofyan. (Bku)