Pansus Konsultasi ke Kemen LH Pertajam Draft Ranperda Pengelolaan Sampah

Ahad, 08 Februari 2015

Kepala Divisi Undang Undang, Ari Sugari berdialog dengan Pansus Pengelolaan Sampah ketika konsultasi ke Kementrian Badan Lingkungan Hidup RI, Jumat (30/15).

Kepala Divisi Undang Undang, Ari Sugari berdialog dengan Pansus Pengelolaan Sampah ketika konsultasi ke Kementrian Badan Lingkungan Hidup RI, Jumat (30/15).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bengkalis melakukan konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LH) di Jakarta, Jumat (30/15). Konsultasi ini dalam rangka meminta masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah yang diusulkan Pemkab Bengkalis.

Konsultasi ke Kemen LH dipimpin oleh Ketua Pansus, Rianto didampingi Wakil Ketua Pansus Nurazmi Hasyim, Anggota Pansus sofyan, dr Fidel Fuadi, Sihol Pangaribuan, Samsu Dalimunte, Fakhrul Nizam, H. Mawardi, Abi Bahrum dan Zamzami Harun. Rombangan disambut Kepala Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari.

Menurut Ketua Pansus, Rianto, konsultasi ini sangat berguna untuk memastikan legal drafting dari ranperda yang disusun tersebut. Termasuk juga kejelasan rumusan, bahwa ranperda tersebut harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Rianto, pansus akan bertindak ekstra hati-hati terhadap pembahasan sebuah Ranperda. Selain aspek teknis penyusunan, pansus juga nantinya akan mengkaji materi dari Ranperda tersebut dan kemungkinan dampaknya terhadap sumber daya infrastruktur yang ada. Tidak mustahil, untuk mengimplementasikan perda sampah nantinya dibutuhkan infrastruktur yang saat ini belum memadai.


"Akibatnya, begitu Ranperda sudah kita sahkan menjadi perda, ternyata tidak bisa diimplementasikan," ujar Rianto lagi. Selanjutnya, untuk lebih memahami lagi kemungkinan implementasi dari ranperda yang saat ini sedang dibahas, Rianto mengatakan, pansus nantinya akan melakukan studi ke kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda serupa. Bagaimana mereka menerapkan perda tersebut, kendala apa yang dihadapi dan bagaimana mengatasinya.

"Tidak tertutup kemungkinan studi ke kabupaten/kota yang sudah menerapkan perda serupa, jadi bahan kajian bagi kita untuk lebih meyempurnakan lagi ranperda yang sedang kita bahas," katanya.
Konsultasi ke Kemen LH dipimpin oleh Ketua Pansus, Rianto didampingi Wakil Ketua Pansus Nurazmi Hasyim, Anggota Pansus sofyan, dr Fidel Fuadi, Sihol Pangaribuan, Samsu Dalimunte, Fakhrul Nizam, H. Mawardi, Abi Bahrum dan Zamzami Harun. Rombongan disambut Kepala Divisi Undang-Undang Kemen LHI, Ari Sugari.

Ditambahkan salah seorang anggota Pansus, Sofyan, konsultasi yang dilakukan Pansus dalam rangka untuk mengetahui aturan perundangan-udangan tentang pengelolaan sampah sehingga Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

"Dari konsultasi kemarin, kita mendapat masukan berharga dari Kepala Divisi Undang Undang, Bapak Ari Sugari. Salah satu poin pentingnya adalah perlunya penyederhanaan draft Ranperda yang diusulkan Pemkab Bengkalis," ujar Sofyan.

Sebagai contoh, papar Sofyan, dalam usulan draft yang disampaikan Pemkab Bengkalis ke DPRD, terlalu luas cakupannya sehingga perlu pemangkasan atau pemotongan menjadi empat bagian.

"Kemen LH menyarankan disederhanakan menjadi 4 bagian saja, namun secara substansi telah mencakup semuanya," ujar Sofyan.

Selain itu, tambah Sofyan, Kemen LH juga menyarankan perlunya adanya perbaikan redaksional terhadap draft Ranperda Pengelolaan Sampah yang diusulkan Pemkab Bengkalis agar lebih tegas dan tidak menimbulkan multitafsir.

"Intinya, ada beberapa kelemahan yang terdapat dalam draft Ranperda yang diusulkan Pemkab ke DPRD. Terutama sistem redaksionalnya dan perlunya penyederhanaan cakupan atau ruang lingkunya," ujar Sofyan. (Bku)