
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kendati
sudah ada Revisi Perpu, namun KPU masih tetap menunggu legalitas Undang-Undang
Pemilu sebagai acuan pelaksanaan pilkada tahun 2015. Karena itu, belum ada
kegiatan apapun yang bisa dilakukan KPU jelang disahkannya UU Pemilu.
Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar Senin (2/2) menyebutkan, agenda tahapan
pelaksanaan pilkada serentak yang disusun KPU, masih bersifat sementara.
Sementara agenda dan tahapan pelaksanaan yang pastinya, menunggu pengesahan UU
pemilu yang kabarnya akan disahkan pada 18 Februari ini.
"Belum ada kegiatan yang dapat kita lakukan saat ini. Semuanya masih
menunggu pengesahan UU Pemilu. Yang bisa kita lakukan hanya rapat-rapat
internal kita saja. Sementara sosialisasi ke masyarakat maupun hal-hal lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan pilkada belum bisa dilakukan. Sosialisasi yang
kita lakukan baru sebatas kepada media," jelas Defitri Akbar yang akrab
disapa Dedek.
Menurutnya, kendati masih menunggu UU Pemilu untuk melaksanakan tahapan
pilkada, KPU kata Dedek koordinasi dengan instansi terkait tetap jalan.
"Koordinasi dengan Polres sebagai institusi pengamanan pilkada dan
Disdukcapil terkait data pemilih, tetap berjalan. Yang pasti untuk pelaksanaan
tahapan agenda pilkada yang sudah disusun KPU, kita tetap menunggu pengesahan
UU Pemilu," ungkap Dedek.
Adapun Rancangan KPU tentang tahapan pilkada serentak tahun 2015 adalah
pendaftaran bakal calon pada 26 Februari- 3 Maret. Dilanjutkan dengan uji publik
pada13 April - 12 Mei, sementara penyerahan syarat dukungan perseorangan
dilakukan pada 13-23 Juni. Setelah itu baru pendaftaran calon yang dilaksanakan
pada 4-6 Agustus. Dan hari pemungutan suara pada16 Desember 2015. (Bku)