Tak Ada Niat Baik Kembalikan Satpol PP akan Tarik Paksa Mobil Dinas Mantan Anggota Dewan

Selasa, 10 Februari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis nampaknya sudah hilang kesabaran dengan mantan anggota DPRD Bengkalis ini, yang tak kunjung ada kesadaran untuk mengembalikan mobil dinas yang di pinjamkan kepadanya. Padahal Satpol PP sudah memberikan waktu agar yang bersangkutan mengembalikan mobil milik negara tersebut secara baik.

"Nampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan mobil aset daerah tersebut. Kita sudah coba menghubungi yang bersangkutan, tapi sampai hari ini belum ada tanggapan," ujar Kasatpol PP Bengkalis, H Najamuddin kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/2).

Karena tidak kunjung juga ada kesadaran untuk mengembalikan mobil dinas tersebut, tambah Najam, pihaknya dengan amat terpaksa akan menarik paksa jika menemukan mobil tersebut di manapun berada. Sebelumnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan secara baik, tapi sampai detik ini belum ada tanggapan.

"Informasi sementara yang kita dapat, mobil tersebut dilarikan ke Pekanbaru. Di mana persisnya, anggota kita sedang melacak keberadaannya. Jika ditemukan, kita akan tarik secara paksa karena nampaknya tidak ada itikad baik untuk mengembalikan," ujar Najam.

Ditambahkan Najam, di samping mengerahkan anggota turun melacak, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Riau, jika ada menemukan mobil yang dimaksud, agar memberitahukan kepada Satpol PP Bengkalis. "Sudah kita surati untuk mohon bantuan. Mereka sebelumnya juga ada berkoordinasi dengan kita terkait mobil dinas mantan anggota DPRD Riau yang beberapa hari lalu kabarnya sudah ditemukan di Kuansing," ujar Najam.

Seperti diberitakan sebelumnya, masih ada satu mobil dinas mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 yang belum dikembalikan ke Sekretariat Dewan. Mobil dinas jenis X-Trail tersebut dipinjamkan kepada mantan anggota DPRD Bengkalis berinisial HTN, yang waktu itu menjabat salah satu unsur pimpinan. (Bku)