BENGKALIS, Beritaklik.Com - Aktivitas penambangan pasir laut yang
dilakukan oleh salah satu perusahaan untuk kepentingan pembangunan industri di
Kota Dumai (PT Global) di perairan Pulau Rupat dikeluhkan kalangan nelayan
tradisional. Bahkan pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) mengklaim
sejauh ini aktivitas penambangan pasir di wilayah Bengkalis tidak pernah ada
dikeluarkan izin.
Anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Abdul Kadir, mengungkapkan kepada wartawan,
Rabu (4/2), dirinya sering mendapatkan keluhan dari sejumlah nelayan
tradisional di wilayah perairan Rupat. Penambangan pasir laut yang dilakukan
tersebut umumnya berada di sekitar Pulau Babi desa Tanjung Medang kecamatan
Rupat Utara.
"Saya mendapat laporan kalau aktivitas penambangan pasir laut oleh perusahaan
bernama PT Global itu mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan
tradisional di Pulau Rupat. Pasalnya akibat penambangan yang dilakukan tidak
jauh dari lepas pantai mempengaruhi ikan tangkapan karena penambangan dilakukan
dengan menyedot pasir dan ikan lari lokasi tangkapan nelayan," jelas Abdul
Kadir.
Pria asli Rupat itu juga mempertanyakan legalitas penambangan pasir laut yang
dilakukan perusahaan bersangkutan, karena diduga lokasi penambangan tidak jauh
dari bibir pantai. Kalaupun ada izin dari Pemprov Riau harus dilakukan
peninjauan ulang, apakah lokasi izin penambangan memang berada pada radius 4-12
mil sesuai kewenangan provinsi.
"Jangan sampai penambangan pasir laut tersebut malah merusak lingkungan
terutama mengganggu mata pencaharian nelayan tempatan. Apalagi sejauh ini izin
penambangan pasir laut tidak pernah lagi dikeluarkan Pemkab Bengkalis. Kalaupun
yang mengeluarkan izin Pemprov Riau tentu harus mengacu kepada kewenangan
menerbitkan izin," ujar Kadir dari Fraksi PAN.
Terpisah, Kepala Distamben Bengkalis Tengku Said Ilyas ketika ditanya soal
penambangan pasir laut di perairan Rupat Utara mengaku sejauh ini Pemkab
Bengkalis tidak pernah mengeluarkan izin ataupun mengeluarkan rekomendasi untuk
penambangan pasir laut. Malahan ia menyebutkan Surat Keputusan (SK) Bupati
Bengkalis pada masa pemerintahan Bupati Syamsurizal tentang pelarangan
eksplorasi pasir laut masih berlaku hingga saat ini.
"Tidak ada izin penambangan ataupun
rekomendasi yang dikeluarkan pemkab Bengkalis. Malahan SK tentang eksplorasi
pasir laut yang dikeluarkan bupati Syamsurizal masih berlaku sampai saat ini,
jadi kita tidak pernah memberikan rekomendasi apalagi izin," terang Tengku.
Ditambahnya lagi, kalaupun ada izin yang dikeluarkan pemprov Riau,
tentunya harus melalui rekomendasi Pemkab Bengkalis terlebih dahulu. Sehingga
aktivitas penambangan yang pasir laut yang dilakukan di perairan Rupat Utara
sekarang masih dipertanyakan keabsahan izinnya.
Sebelumnya pada tahun 2013 lalu, sudah
dilakukan oleh Tri Metreo di wilayah yang sama dengan PT Global. Waktu itu
sempat dibentuk tim penanganan melalui SK Bupati Bengkalis, karena izin
penambangan pasir laut dikeluarkan Pemprov Riau untuk penimbunan pabrik
oleochemical di Kota Dumai oleh Grup Sinar Mas. (Bku)