Aktivitas Penambangan Pasir Laut Dikeluhkan Nelayan Rupat

Selasa, 10 Februari 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh salah satu perusahaan untuk kepentingan pembangunan industri di Kota Dumai (PT Global) di perairan Pulau Rupat dikeluhkan kalangan nelayan tradisional. Bahkan pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) mengklaim sejauh ini aktivitas penambangan pasir di wilayah Bengkalis tidak pernah ada dikeluarkan izin.

Anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Abdul Kadir, mengungkapkan kepada wartawan, Rabu (4/2), dirinya sering mendapatkan keluhan dari sejumlah nelayan tradisional di wilayah perairan Rupat. Penambangan pasir laut yang dilakukan tersebut umumnya berada di sekitar Pulau Babi desa Tanjung Medang kecamatan Rupat Utara.

"Saya mendapat laporan kalau aktivitas penambangan pasir laut oleh perusahaan bernama PT Global itu mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan tradisional di Pulau Rupat. Pasalnya akibat penambangan yang dilakukan tidak jauh dari lepas pantai mempengaruhi ikan tangkapan karena penambangan dilakukan dengan menyedot pasir dan ikan lari lokasi tangkapan nelayan," jelas Abdul Kadir.

Pria asli Rupat itu juga mempertanyakan legalitas penambangan pasir laut yang dilakukan perusahaan bersangkutan, karena diduga lokasi penambangan tidak jauh dari bibir pantai. Kalaupun ada izin dari Pemprov Riau harus dilakukan peninjauan ulang, apakah lokasi izin penambangan memang berada pada radius 4-12 mil sesuai kewenangan provinsi.

"Jangan sampai penambangan pasir laut tersebut malah merusak lingkungan terutama mengganggu mata pencaharian nelayan tempatan. Apalagi sejauh ini izin penambangan pasir laut tidak pernah lagi dikeluarkan Pemkab Bengkalis. Kalaupun yang mengeluarkan izin Pemprov Riau tentu harus mengacu kepada kewenangan menerbitkan izin," ujar Kadir dari Fraksi PAN.

Terpisah, Kepala Distamben Bengkalis Tengku Said Ilyas ketika ditanya soal penambangan pasir laut di perairan Rupat Utara mengaku sejauh ini Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan izin ataupun mengeluarkan rekomendasi untuk penambangan pasir laut. Malahan ia menyebutkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis pada masa pemerintahan Bupati Syamsurizal tentang pelarangan eksplorasi pasir laut masih berlaku hingga saat ini.

"Tidak ada izin penambangan ataupun rekomendasi yang dikeluarkan pemkab Bengkalis. Malahan SK tentang eksplorasi pasir laut yang dikeluarkan bupati Syamsurizal masih berlaku sampai saat ini, jadi kita tidak pernah memberikan rekomendasi apalagi izin," terang Tengku.

Ditambahnya lagi, kalaupun ada izin yang dikeluarkan pemprov Riau, tentunya harus melalui rekomendasi Pemkab Bengkalis terlebih dahulu. Sehingga aktivitas penambangan yang pasir laut yang dilakukan di perairan Rupat Utara sekarang masih dipertanyakan keabsahan izinnya.

Sebelumnya pada tahun 2013 lalu, sudah dilakukan oleh Tri Metreo di wilayah yang sama dengan PT Global. Waktu itu sempat dibentuk tim penanganan melalui SK Bupati Bengkalis, karena izin penambangan pasir laut dikeluarkan Pemprov Riau untuk penimbunan pabrik oleochemical di Kota Dumai oleh Grup Sinar Mas. (Bku)