Akhirnya M.Daming Sunusi Gagal Jadi Hakim Agung

Rabu, 23 Januari 2013

Ilustrasi/M. Daming Sunusi Calon Hakim Agung yang Tidak Lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI,

JAKARTA.Komisi III DPR RI akhirnya memenuhi janjinya untuk tidak meloloskan Muhammad Daming Sunusi dalam proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) 24 calon hakim agung yang digelar pada Sidang Pleno di Gedung Parlemen DPR RI Senayan Jakarta hari ini Rabu 23 Januari 2013. Menurut Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika Komisi III DPR RI hanya memilih delapan orang dari 24 orang yang mengikuti fit and proper test.

"Komisi III DPR memilih delapan orang yang mendapat suara terbanyak pertama sampai suara terbanyak ke delapan," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, sebagai pemimpin rapat.

Sementara itu Muhammad Daming Sunusi sebagaimana sudah di prediksi sebelumnya gagal terpilih menjadi hakim agung dalam pemilihan delapan hakim agung, dan malahan Muhammad Daming Sunusi sama sekali tidak memperoleh suara satupun atau nol. Memang bukan Daming Saja yang tidak mendapatkan suara, ada enam orang calon hakim agung  bernasib sama seperti Daming  yang tidak mendapatkan suara satu pun atau nol, diantaranya yaitu: Amriddin, Wahidin, Suhardjono, Justan Thawab, Is Sudaryono dan Tumpak Situmorang.
Sedangkan Delapan nama hakim agung yang terpilih adalah Syarifuddin dan Hamdi yang  masing-masing memperoleh suara sama banyak yakni 54 suara.

Selanjutnya, I Gusti Agung Sumanantha mendapat 52 suara, Irfan Fachruddin (48), Margono (47), Burhan Dahlan (43), Desnayanti (25), serta Yakub Ginting (23).
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika, Muhammad Daming Sunusi tidak terpilih karena aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang mengusulkan agar DPR RI tidak memilihnya.

Sebelumnya, ketika Daming Sunusi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di depan Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (15/1), Daming Sunusi memberikan pernyataan yang cukup kontroversial terkait kasus pemerkosaan yakni pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati.
Daming Sunusi menyatakan hal tersebut menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III yang meminta tanggapannya, apakah pengedar narkoba dan pelaku pemerkosaan pantas dijatuhi hukuman mati.
Meskipun Daming Sunusi kemudian berkilah pernyataannya tersebut hanya sebagai canda agar suasana tidak tegang, namun publik tidak bisa menerima karena menilai pernyataan tersebut dilontarkan di forum resmi dalam proses seleksi calon hakim agung.
Bahkan, anggota Komisi Yudisial meminta rekaman kepada DPR dan mendengarkannya untuk melakukan konfirmasi. Ternyata Daming Sunusi melontarkan pernyataan kontroversial tersebut lebih dari satu kali.
Atas dasar pernyataan tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan agar Daming Sunusi diadili oleh majelis kehormatan hakim.
Sejumlah elemen masyarakat juga mengusulkan agar Komisi III DPR RI tidak memilih Daming Sunusi sebagai hakim agung (bk.1)