
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terkait dengan
penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, tepatnya di sekitar pulau babi
kecamatan Rupat Utara, Komisi II DPRD Bengkalis dan Dinas Pertambangan dan
Energi (Distamben) bengkalis akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan
nelayan Rupat beberapa waktu lalu, untuk turun langsung ke lapangan.
Ketua Komisi II Syahrial yang dikonfirmasi, Senin (09/02/2015) mengatakan bahwa
pihaknya sudah mendapat laporan dan mendengar informasi soal penambangan pasir
laut dalam skala besar di perairan Rupat. Pihaknya sudah mengagendakan akan
turun langsung ke lokasi penambangan di Rupat pada Senin (16/02/2015) mendatang
bersama anggota Komisi II DPRD Bengkalis.
"Kami akan turun ke lokasi penambangan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas
eksploitasi pasir laut tersebut. Karena berdasarkan statement Kepala Distamben,
Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi termasuk izin untuk
penambangan pasir laut di Pulau Rupat maupun wilayah Kabupaten Bengkalis secara
keseluruhan," ulas Syahrial, yang juga putra asli Rupat tersebut.
Disampaikan politisi Partai Golkar ini, kalau memang terbukti Pemkab Bengkalis
tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tentu harus ada sangsi atau
kegiatan penambangan pasir laut itu dihentikan. Pihaknya juga meminta Pemkab
Bengkalis bersikap tegas terkait hal tersebut, karena eksploitasi pasir laut di
zona perairan Rupat jelas merugikan daerah.
"Secara spesifik kami di Komisi II belum tahu persis duduk persoalannya. Kalau
memang ada unsur pelanggaran aturan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
serta mengganggu masyarakat tempatan khususnya nelayan kita akan keluarkan
rekomendasi nantinya untuk dihentikan penambangan pasir laut itu," tambah
Syahrial.
Sudah Lapor Bupati
Terpisah, kepala Distamben Tengku Said Ilyas ketika ditanya langkah dari
Pemkab Bengkalis, ia mengaku sudah melaporkan langsung hal tersebut kepada
Bupati Bengkalis. Malahan Distamben bersama instansi terkait atau beberapa SKPD
dalam minggu ini akan turun juga ke lokasi penambangan di Rupat tersebut.
Disebutkan Tengku, bupati sudah memerintahkan untuk melakukan pengecekan
langsung ke lapangan, soal penambangan pasir laut tersebut. Kemudian baru
diambil tindakan serta melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau. Pemkab
bengkalis tetap berpegang pada Surat keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 504
tahun 2001.
"Dalam SK Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 tentang adanya zona
tertutup atau larangan eksploitasi bagi kegiatan pertambangan pasir laut
diseluruh wilayah kabupaten Bengkalis. Jadi dasar kita jelas, ada SK Bupati
tahun 2001 yang sampai hari ini belum dicabut atau direvisi," kata Tengku.
Seperti dirilis sebelumnya, penambangan pasir laut di Pulau Rupat dilakukan
oleh PT. Global untuk penimbunan salah satu kawasan industri di Kota Dumai.
Sebelum PT. Global, penambangan pasir laut di Rupat dilakukan oleh PT. Tri
Metreo dua tahun yang lalu. (Bku)