
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan
Negeri Bengkalis yang memvonis bebas terdakwa bos PT National Sago Prima (NSP),
Erwin dan Nowo Dwi Prayitno dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten
Kepulauan Meranti.
"Memori kasasi kita kirim hari ini (kemarin, red) melalui PN Bengkalis ke
Mahkamah Agung," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Mico Sitohang,
Selasa (10/2).
Kasasi yang diajukan ke MA itu berisikan tentang tidak sependapatnya JPU dengan
pertimbangan majelis hakim dalam perkara kasus pembakaran hutan dan lahan di
Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena itu, Kejari mengajukan kasasi ke MA atas
alasan- alasan tersendiri.
"Setelah kita pelajari, memang banyak pertimbangan hukum yang dibuat majelis
hakim pada putusan tidak sejalan dengan apa yang ada di fakta persidangan. Maka
nya dalam memori kasasi itu, kita kupas tuntas apa yang menjadi keberatan
kami," ungkapnya seraya berharap hakim agung bisa sependapat atas keberatan yang
disampaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis bebas
dua Petinggi PT National Sago Prima (NSP), masing-masing General Manajer Erwin
dan Manajer Nowa Dwi Priono dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
lima Desa Kepulauan Meranti yang menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas
21.418 hektar.
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut
Umum, di mana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut 6 tahun penjara dan
denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP dituntut
18 bulan penjara, plus denda Rp1miliar.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim
anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, Kamis (22/1). Sidang juga dihadiri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dan penasehat hukum terdakwa yang
dipimpin Oce Kaligis.
Bakal divonis bebasnya kedua terdakwa, sebenarnya sudah tercium ketika Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan
bagi salah satu terdakwa, yaitu Erwin, tepatnya 6 hari sebelum pembacaan vonis
oleh pengadilan. Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (16/1) lalu,
Erwin ditangguhkan penahanan dengan jaminan istrinya Delvi Santi dan Eris
Ariaman (direktur utama PT NSP).
Erwin meminta penangguhan penahanan setelah ditahan karena ancaman hukumannya
di atas lima tahun. Erwin didakwa dengan Undang-undang No.32/2009 tentang
Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), UU No.41/1999 tentang
Kehutanan, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Sedangkan
terdakwa Eris dan Nowa Dwi Priono, tidak ditahan karena tuntutan di bawah lima
tahun, dengan dakwaan berdasar UU No 32/2009 tentang PPLH. (Bku)