
Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan SK kepada anggota BPD Dompas, Sejangat, Pakning Asal, Sungai Selari, Batang Duku dan Pangkalan Jambi yang baru dilantik, Selasa (10/2).
Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan SK
kepada anggota BPD Dompas, Sejangat, Pakning Asal, Sungai Selari, Batang Duku
dan Pangkalan Jambi yang baru dilantik, Selasa (10/2).
BUKIT
BATU, Beritaklik.Com - Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) diminta terlebih dahulu untuk mempelajari aturan dan
perundang-undangan.
Langkah ini penting agar tidak salah dalam melangkah, dan keliru dalam bertindak.
Demikian diungkapkan ungkap Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, saat mengukuhkan
dan mengambil sumpah anggota BPD Dompas, Sejangat,
Pakning Asal, Sungai Selari, Batang Duku dan Pangkalan Jambi, di lapangan
Tomong Desa Sejangat, Selasa (10/2).
"Setelah resmi menyandang sebagai anggota BPD, saya
tekankan agar saudara-saudara mempelajari segala ketentuan dan aturan
perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jangan hanya dibaca
dan dipahami sepotong-potong. Apalagi, UU tentang desa ini merupakan produk hukum baru, sehingga perlu dipahami secara utuh
dan menyuruh oleh segenap aparatur pemerintahan desa," ungkap Herliyan Saleh.
Dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki fungsi, meliputi membahas dan menyepakati rancangan peraturan
desabersama kepala desa. Dalam mengatur dan menyusun APBDes tahun 2015, diharapkan BPD dan kepala
desa harus banyak mendapat informasi mengenai apa saja yang menjadi skala
prioritas di masyarakat.
Kemudian,
menampung dan menyaluran aspirasi masyarakat desa, fungsi ini harus dapat
dijalankan dengan baik oleh anggota BPD. Dan fungsi terakhir, melakukan
pengawasan kinerja kepala desa,guna memastikan program yang telah disepakati
dapat berjalan dengan baik.
"Kalau kita melihat beban
tugas anggota BPD sesuai ketentuan perundang-undangan ini, merupakan tugas yang
tidak ringan. Namun kita semua harus tetap optimis, Insya-Allah seluruh anggota
BPD dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai ketentuan. Apalagi,
jika dilandasi dengan ketulusan dan keikhlasan serta kebersamaan, seberat
apapun sebuah pekerjaan maka akan terasa ringan dan mudah," ujar Herliyan.
Berbicara tentang pelaksanaan sumpah dan janji, Bupati Bengkalis minta agar tidak hanya di bibir semata. Namun harus diresapi dalam sanubari serta dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab. Setiap derap langkah dalam
melaksanakan tugas, akan diiringi dengan niat ikhlas tulus sebagai mitra kepala
desa untuk secara bersama-sama membangun desa. (Bku)