
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Agar
tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dalam menyusun personil
Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bengkalis, Bupati diingatkan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2014.
"Salah satu poin penting yang perlu menjadi perhatian, seperti yang diatur
dalam Permendagri 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan
Kabupaten/Kota itu, bahwa ULP Kabupaten/Kota berkedudukan di Bagian atau Sub
Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Ini dapat dilihat dalam Pasal 4
ayat 1," ujar anggota DPRD Bengkalis, Muhammad Tarmizi kepada wartawan, Rabu
(11/2).
Dipaparkan Tarmizi, dalam Permendagri 99 itu juga mengatur tentang pengisian
personil dalam struktur ULP, terutama untuk posisi ketua secara ex-officio
harus dijabat kepala bagian atau Subbagian di Sekretariat Daerah. "Pasal 11
ayat 1 sudah jelas menyebutkan bahwa Kepala ULP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a, secara ex-officio dijabat Kepala
Biro/Bagian/Subbagian di Sekretariat Daerah," ujar Tarmizi.
Mengacu pada aturan tersebut, ungkap Tarmizi, dalam penunjukan Ketua ULP
Bengkalis, Bupati tentunya harus menunjuk Kabag atau Kasubbag yang ada di
Sekretariat Daerah. Tidak boleh menunjuk pejabat yang di luar itu untuk menjadi
Ketua ULP. "Terserah orangnya siapa, itu hak prerogatif Bupati. Yang terpenting
adalah untuk bisa ditunjuk menjadi Ketua ULP harus menjabat Kabag/Kasubbag di
Sekretariat Daerah. Tidak boleh dari SKPD lain, karena itu diatur dalam
Permendagri. Kalau itu dilanggar, bisa berimplikasi hukum terhadap proses
lelang di lingkungan Pembkab Bengkalis tahun ini ," ujar Tarmizi.
Terpisah, Ketua Gapeknas Kabupaten Bengkalis, Fitra Budiman juga berpendapat
sama. Ia mengaku sudah membaca tentang Permendagri 99 Tahun 2014 yang secara
gamblang menjelaskan fungsi, tugas dan kedudukan ULP. "Terkait struktur dan
personil ULP, juga diatur dalam Permendagri 99 Tahun 2014 itu. Salah satunya
adalah untuk posisi ketua ULP, harus diisi oleh Kabag/Kasubbag di Sekretariat
Daerah. Tidak boleh dari SKPD lain," ujarnya.
Pemkab Bengkalis secara resmi belum mengumumkan siapa ketua ULP 2015. Namun,
isu yang beredar menyebutkan bahwa Ketua ULP bakal dijabat kembali oleh ketua
yang lama, Sevnur. "Terlepas siapa nanti yang ditunjuk Bupati sebagai ketua
ULP, tentunya harus mengacu pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 itu," imbau
Tarmizi. (Bku)