Polemik Penambangan Pasir di Perairan Rupat Bupati: Pemkab Tak Pernah Keluarkan Izin

Ahad, 01 Maret 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengatakan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak pernah mengeluarkan izin penambangan pasir di perairan pulau Rupat. Kalau ternyata ada pihak-pihak yang melakukan penambangan pasir di perairan tersebut, bisa dipastikan "nyolong" alias mencuri.

"Sudah ada SK bupati yang melarang penambangan pasir di perairan Kabupaten Bengkalis. Nomor berapa saya tidak ingat, karena SK itu sebelum saya (jadi bupati,red). Sampai sekarang SK tersebut belum saya cabut, artinya masih berlaku," ujar Herliyan Saleh kepada wartawan saat ditemui usai menghadiri acara pelepasan mahasiswa AKN magang, Kamis (12/2) kemarin.

Karena peraturan tersebut masih berlaku, maka mustahil dirinya mengeluarkan izin untuk penambangan pasir di perairan pulau Rupat tersebut. Kalau ternyata di lapangan ada pihak-pihak yang melakukan penambangan, Herliyan dengan tegas mengatakan berarti pihak tersebut melakukan penambangan secara ilegal.

"Saya pastikan itu nyolong (mencuri,red), iya kan. Tak ada izin tapi melakukan penambangan, berarti nyolong namanya," katanya. Terkait dengan laporan adanya penambangan pasir di perairan pulau Rupat tersebut, Herliyan mengatakan, dirinya telah memerintahkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untuk turun ke lapangan. Kalau memang terbukti, maka perlu diproses secara hukum.

Saat ditanya kemungkinan izin tersebut dikeluarkan oleh Propinsi, Herliyan mengatakan, bisa saja izin dikeluarkan oleh propinsi dengan catatan daerah penambangan memang berada pada kawasan yang menjadi kewenangan propinsi. "Aturannya kan sudah ada, makanya perlu dicek ke lapangan pada jarak berapa mil dari pantai aktivitas penambangan pasir tersebut," kata Herliyan lagi.

Seperti dirlis sebelumnya, penambangan pasir laut di Pulau Rupat dilakukan oleh PT Global untuk penimbunan salah satu kawasan industri di Kota Dumai. Sebelum PT Global, penambangan pasir laut di Rupat dilakukan oleh PT Tri Martheo dua tahun lalu.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Bengkalis juga akan turun ke lapangan terkait dengan penambangan pasir laut di perairan Pulau Rupat, tepatnya di sekitar pulau Babi Kecamatan Rupat Utara. Hal itu guna menindaklanjuti adanya keluhan warga setempat, terutama para nelayan terhadap penambangan tersebut.

Ketua Komisi II Syahrial mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan dan mendengar informasi soal penambangan pasir laut dalam skala besar di perairan Rupat. Pihaknya sudah mengagendakan akan turun langsung ke lokasi penambangan di Rupat pada Senin (16/2) mendatang bersama anggota Komisi II DPRD Bengkalis.

"Kami akan turun ke lokasi penambangan untuk mengetahui sejauh mana aktivitas eksploitasi pasir laut tersebut. Karena berdasarkan statement Kepala Distamben, Pemkab Bengkalis tidak pernah mengeluarkan rekomendasi termasuk izin untuk penambangan pasir laut di Pulau Rupat maupun wilayah Kabupaten Bengkalis secara keseluruhan," ujar Syahrial. (Bku)