Bupati Diminta Segera Tetapkan Personil ULP

Ahad, 01 Maret 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - DPRD Bengkalis meminta kepada Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh agar segera menetapkan personil Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kalau penetapan personil ULP lambat, maka proses pengesahan APBD 2015 yang sudah dilakukan sejak Desember tahun lalu hanya akan berakhir sia-sia.

"Harapan kita, pengesahan APBD bulan Desember tahun lalu itu bukan hanya sekedar tuntutan peraturan. Namun, lebih jauh adalah agar proses tender bisa lebih cepat dilaksanakan. Sehingga pelaksanaan kegiatan tahun 2015 bisa lebih baik bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar anggota DPRD Bengkalis, Tarmizi kepada wartawan, Rabu (16/2).

Anggota DPRD Bengkalis dua periode ini mengatakan, kalau penetapan personil ULP terlambat, maka otomatis proses tender juga akan terlambat. Ujung-ujungnya, pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Sia-sia saja kita bekerja siang malam membahas RAPBD biar cepat disahkan, kalau ternyata ujung-ujungnya proses tender lambat dilaksanakan. Ini harus menjadi perhatian dari eksekutif," kata Tarmizi lagi.

Politikus dari PPP ini juga mengingatkan, Bupati hendaknya mengacu kepada Permendagri Nomor 99 Tahun 2014 dalam menyusun personil Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Hal itu disampaikan dengan pertimbangan agar tidak tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Salah satu poin penting yang perlu menjadi perhatian, seperti yang diatur dalam Permendagri 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota itu, bahwa ULP Kabupaten/Kota berkedudukan di Bagian atau Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota. Ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat 1.

"Seperti sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu, hal itu hendaknya menjadi perhatian. Mengacu pada aturan tersebut, dalam penunjukan Ketua ULP Bengkalis, Bupati tentunya harus menunjuk Kabag atau Kasubbag yang ada di Sekretariat Daerah. Tidak boleh menunjuk pejabat yang di luar itu untuk menjadi Ketua ULP," katanya.

Telaah staf

Terpisah, Kabag Organisasi Setdakab Bengkalis, Azrafiany A Rauf saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan telaah staf dari sisi kelembagaan terkait penyusunan personil ULP. Telaah staf tersebut sudah disampaikan ke Asisten II Setdakab Bengkalis. Dalam telaah staf tersebut, pihaknya mengacu kepada Permendagri 99 Tahun 2014.

"Acuan kita sudah jelas, tapi siapa-siapa orangnya yang akan mengisi posisi di ULP, bukan kewenangan kita," katanya. Terpisah, Asisten II Setdakab Bengkalis H Heri Indra Putra ketika dihubungi membenarkan kalau dirinya sudah menandatangani telaah staf yang disampaikan oleh Bagian Organisasi tersebut. "Telaah staf ini mungkin sudah sampai ke Pak Bupati. Itu akan jadi pedoman bagi Pak Bupati untuk menetapkan orang-orang yang akan duduk di ULP," katanya. (Bku)