
RUPAT,
Beritaklik.Com - Anggota
Komisi II DPRD Bengkalis yang juga merupakan putra asli Rupat, Nurazmi Hasyim
ST berharap ada kebijakan dari pemkab Bengkalis untuk melegalkan penambang
tradisional. Hal itu terkait dengan maraknya aktivitas penambangan pasir laut
di Rupat dalam skala besar, khususnya di perairan.
"Seharusnya ada Peraturan Bupati (Perbup) yang membolehkan adanya penambangan
pasir laut secara tradisional di Pulau Rupat. Selama ini cukup banyak
masyarakat di Rupat yang hidup dari menambang pasir secara tradisional untuk
menghidupi perekonomian keluarga mereka," saran jurazmi, Selasa (17/2).
Disampaikannya, penambangan pasir di perairan Rupat oleh salah satu perusahaan
yang beroperasi di Dumai, namun entah siapa yang mengeluarkan izinnya masih
terus berlangsung. Saat dirinya selaku anggota Komisi II DPRD Bengkalis yang
juga membidangi masalah pertambangan dan energi, bersama anggota dewan lainnya
mengharapkan adanya win-win solution atas persoalan penambangan pasir laut di
Rupat.
Dikemukakan Nurazmi, untuk pulau Rupat jumlah penambang pasir laut secara
tradisional jumlahnya mencapai ratusan orang. Para penambang tradisional
tersebut umumnya menambang pasir laut hanya untuk menghidupi perekonomian
mereka, bukan untuk dijual ke perusahaan besar apalagi di ekspor.
"Jangan terjadi ketidakadilan ekonomi terhadap masyarakat, karena ada aturan
yang membolehkan pemerintah kabupaten menerbitkan izin untuk penambangan pasir
laut dalam radius 0-4 mil dari lepas pantai. Sementara saat ini ada perusahaan
besar yang mengeruk pasir laut di Rupat dalam skala besar, sedangkan izinnya
tidak tahu siapa yang mengeluarkan," tambah politisi Partai Demokrat itu.
Harus Ada Kajian
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Bengkalis lainnya, Fakhrul Nizam
mendukung keluarnya kebijakan melalui Perbup untuk penambangan pasir
tradisional di Rupat. Hanya saja menurutnya, tentu harus disertai kajian
menyeluruh apakah Perbup yang membolehkan penambangan pasir secara tradisional
itu tidak merusak ekosistem atau biota laut disekitarnya.
"Memang sampai saat ini SK Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 tentang
pelarangan eksploitasi pasir laut di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis
belum dicabut. Untuk mencabutnya tentu harus melalui analisa serta kajian
menyeluruh tentang tata cara pengelolaannya kalau memang penambangan pasir laut
secara tradisional di bolehkan, dan analisa mengenai dampak lingkungan," terang
Fakhrul.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan saat rombongan
komisi II turun ke Rupat pada Senin (16/2) terkait pengaduan masyarakat soal
penambangan pasir di Pulau Babi desa Tanjung medang kecamatan Rupat Utara, akan
ditindaklanjuti dengan memanggil hearing (dengar pendapat) SKPD terkait.
"Kita dari Komisi II akan memanggil hearing Dinas Pertambangan dan Energi serta
Bagian Hukum Setdakab untuk menjelaskan soal penambangan pasir yang dilakukan
salah satu perusahaan sekarang ini. Kemudian kita juga kita akan menyarankan
melakukan kajian serta dibuat payung hukumnya berupa Perbup untuk
memperbolehkan penambangan tradisional," ungkap Fakhrul. (Bku)