
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik, Selasa (17/2)
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru dilantik, Selasa (17/2)
BENGKALIS,
Beritaklik.Com - Salah satu tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah
membuat Peraturan Desa (Perdes). Semakin banyak Perdes yang dihasilkan
oleh anggota BPD menjadi salah satu barometer kinerja mereka selaku anggota BPD
yang berprofesional.
Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh saat melantik puluhan
anggota BPD desa Sekodi, Palkun, Kelemantan, Sungai Batang, Ketamputih,
Penebal, Pematang Duku, Pematang Duku Timur, Temeran, Damai, Penampi, Kelebuk,
Sungai Alam Dan Kuala Alam. Acara dipusatkan di halaman kantor desa Penebal,
kecamatan Bengkalis, Selasa (17/02/2015).
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam pembuatan Perdes, orang
nomor satu di Negeri Junjungan ini menekankan agar BPD tidak hanya sebatas membuat
satu Perdes saja, misal Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBDES).
"Banyak Perdes yang bisa dibuat. Contoh Perdes Siskamling atau ronda
malam, bisa dibuat Perdes dengan memberikan sangsi administrasi kepada yang
melanggar. Perdes lainnya yang bisa dibuat misalnya, Perdes tentang penataan
lingkungan desa dan kebersihan, atau Perdes retribusi selama tidak bertentangan
dengan perundang-undangan yang berlaku", ujar Herliyan.
Tugas BPD lainnya, mengawasi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.
Namun sesuai dengan namanya permusyawaratan, apabila ada persoalan diselesaikan
secara musyawarah baru diberikan teguran.
"Seandainya memang ada hal-hal yang melenceng dari kepala desa dan
aparatnya, BPD bisa menegur dan memanggil Kepala Desa untuk diminta
klarifikasi. langkah ini lebih terpuji dan elegan, daripada memusuhi kepala
desa dan membuat isu-isu negatif dan provokatif di masyarakat." pesan
Bupati.
Kepala desa, ujar Bupati Herliyan, bukanlah rival yang dijadikan lawan bagi
para anggota BPD, akan tetapi seorang kepala desa beserta aparatur pemerintah
desa lainnya adalah mitra bagi BPD, untuk bekerja sama secara sinergi, sehingga
program-program yang akan dilaksanakan di desa bisa dilaksanakan secara baik
dan lancar.
Sedangkan tugas yang terakhir yakni mewakili masyarakat menyampaikan
aspirasi warga kepada pemerintah desa. Jadi, BPD juga berperan menyerap
aspirasi pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, kemudian disampaikan kepada
pemerintah desa.
"Oleh karena itu anggota BPD hendaknya mengetahui kondisi warga
mereka. Mereka juga dituntut agar lebih mengetahui potensi apa yang bisa
dikembangkan di desa mereka tersebut sehingga pembangunan dapat lebih tepat
guna dan tepat sasaran" pungkasnya.
Selain melantik anggota BPD, Bupati Herliyan juga berkesempatan menyerahkan
empat buah mobil ambulance desa yang diperuntukkan bagi desa Penebal, Penampi,
Tameran, dan Sungai Alam. Selain ambulance desa turut diserahkan puluhan Rumah
Layak Huni (RLH) dan kartu Jamkesmasda.
Tampak hadir Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
(BPM-PD), H Ismail, Camat Bengkalis, Djamaluddin, serta sejumlah pejabat teras
lingkup Pemkab Bengkalis. (Bku)