
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Upaya Pemerintah Daerah melalui Dinas
Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan Bengkalis menjadi
kota bersih terus diupayakan. Sebagaimana langkah lanjut yang akan di terapkan
di Kabupaten Bengkalis ini adalah di daerah perkotaan akan di berlakukan denda
buang sampah sembarangan.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang denda membuang sampah sembarangan
telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum lama ini dan akan segera
diberlakukan di Kabupaten Bengkalis, terutama untuk daerah perkotaan.
"Terkait dengan masalah denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang
ini kita usulkan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat membuang
sampah pada tempatnya. Kita berharap dengan di berlakukannya denda tersebut
akan mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarang khususnya di kota," kata
Kepala Dinas Pasar Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan, Jumat (2/2).
Namun, Lanjut Indra, terkait denda buang sampah sembarang meski sudah disahkan,
saat ini sebagai langkah awal akan dilakukan sosialisasi. "Banyak hal yang
diatur di dalam Perda itu, jadi kita akan sosialisasi dulu. Baik itu aturan
membuang sampah di lokasi yang dilarang maupun berapa jumlah yang harus
dibayarkan terhadap yang melanggar aturan ini nanti," pungkasnya. (Bku)