
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua
pelaku pembakar lahan di Kecamatan Bengkalis dan Bantan. Kedua tersangka yang
diamankan di hari berbeda itu, masing-masing HP (56) pelaku kebakaran lahan
sekitar 1 hektar di Jalan Perjuangan, Gang Surian, Desa Wonosari Timur,
Kecamatan Bengkalis, Kamis (26/2).
Kemudian EH, pelaku pembakaran lahan di Jalan Taman Sari, Desa Bantan Tua,
Kecamatan Bantan yang meludeskan 2 hektar lahan di Kecamatan Bantan, Sabtu (21/2).
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pembakaran.
"Saat ini kita sudah mengamankan kedua tersangka, satu kasus karhutla di Bantan
dan satu lagi di Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP A Supriyadi, Senin
(2/3).
Disampaikan Kapolres, kedua tersangka pembakar lahan tersebut kini sedang
diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolres Bengkalis. "Keduanya terancam 5
tahun penjara," tegas Kapolres. (Bku)