
Anggota DPRD Bengkalis usai pertemuan dengan Ketua DPRD Riau, Suparman di Kantor DPRD Riau, baru-baru ini.
Anggota DPRD Bengkalis usai
pertemuan dengan Ketua DPRD Riau, Suparman di Kantor DPRD Riau, baru-baru ini.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - PT Global Mairitimindo diduga kuat melakukan penambangan pasir
secara ilegal di wilayah perairan pulau Rupat baik di kawasan 4 mil ke bawah
maupun di atas 4 mil hingga 12 mil. Satu-satunya izin penambangan pasir di
perairan pulau Rupat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk PT
Tri Martheo.
Hal itu terungkap saat hearing lintas Komisi DPRD Bengkalis ke DPRD Riau, Jumat
(6/3). Lintas Komisi DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis H Indra
Gunawan Eet, MH. Mereka diterima langsung Ketua DPRD Riau, H Suparman beserta
pimpinan Komisi A dan D serta Dinas Pertambangan dan Energi Riau.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Global Maritimindo sama sekali
tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapatkan izin usaha penambangan
(IUP) operasi khusus sebagaimana ketentuan berlaku. Berdasarkan catatan, PT Tri
Martheo yang mendapatkan IUP seluas 5.000 hektar pada tahun 2003 di areal
antara 4 mil hingga 12 mil sesuai dengan kewenangan provinsi.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima Ketua Komisi II, Syahrial ST, PT
Global Maritimindo mengaku merupakan sub kontraktor dari PT Trimartheo. Namun,
menurut Syahrial yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, hal itu sudah
dibantah oleh PT Trimartheo. "Menurut pihak PT Trimartheo, tidak ada selembar
surat kesepakatanpun antara PT Trimartheo dengan PT Global terkait penambangan
pasir di perairan pulau Rupat. Artinya, apa yang disampaikan oleh PT Global
kepada media maupun masyarakat itu tidak benar. Bahkan menurut Sekretaris
Komisi D Riau, PT Tri Marhteo sudah melaporkan PT Global terhadap persoalan
tersebut," ujar Syahrial di sela-sela Musrenbang Kabupaten Bengkalis, Senin
(9/3).
Sekretaris Komisi D DPRD Riau H Asri Auzar yang juga hadir dalam pertemuan itu
mengungkapkan, bahwa persoalan penambangan pasir ini sebenarnya sudah jelas.
Ada dua perusahaan yang melakukan penambangan pasir, yang satu legal yaitu PT
Trimartheo dan yang satu lagi ilegal yaitu PT Global. PT Trimartheo membawa
pasirnya ke Sinar Mas sementara PT Global ke Malaka.
"PT Trimartheo legal tapi tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak dan
sesuai dengan UU terbaru izin penambangannya juga harus direvisi menjadi
maksimal 1000 hektar. Sementara PT Global menumpang izin ke PT Trimartheo, dan
PT Global inilah yang benar-benar mencuri,'' katanya.
Terkait persoalan tersebut, Ketua DPRD Riau H Suparman mengatakan, dengan telah
dilaporkannya PT Global oleh PT Trimartheo ke Polda Riau, maka kiranya
dipandang perlu kepada Komisi A DPRD Riau untuk melakukan pengawasan, sudah
sejauh mana proses tersebut berjalan. Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua
DPRD Bengkalis H Indra Gunawan Eeet yang sangat berharap agar persoalan
penambangan pasir di perairan pulau Rupat ini bisa dituntaskan. (Bku)