
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bengkalis, H
Najamuddin Noer mengatakan bahwa jajarannya akan menggelar razia di Sungai
Pakning dalam waktu dekat ini terkait dengan penerapan Perda Bengkalis No 27
tahun 1997 tentang ketertiban umum, baik menyangkut pedagang kaki lima (PKL),
kios bensin, maupun terkait letak material proyek milik kontraktor.
"Ya dalam waktu dekat kita akan menggelar razia di Pakning, untuk
merealisasikan penerapan Perda tentang ketertiban umum, sebelumnya kita sudah
melayangkan surat edaran kepada masyarakat," kata Najamuddin, Selasa
(10/3).
Dikatakannya selain kepada masyarakat umum, himbauan untuk menjaga ketertiban
juga diperuntukkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek. "Nanti tim
gabungan Satpol PP dari Bengkalis akan kita turunkan bersama Satpol PP Bukit
Batu, untuk melakukan penyisiran di jalan protokol seperti jalan Sudirman mulai
dari desa Pangkalan Jambi sampai dengan Desa Tanjung Leban," tambahnya.
Lebih lanjut Najam berpesan agar kontraktor tidak menimbun material di badan
jalan maupun pada fasilitas umum lainnya. Begitu juga dengan pedagang tidak
boleh mengambil lokasi di tengah jalan, maupun di atas drainase.
"Kita harapkan ada kerjasama dan kesadaran dari masyarakat dalam menjaga
ketertiban umum ini, tak hanya di Pakning, di seluruh kecamatan yang ada di
Kabupaten Bengkalis ini juga akan kita tertibkan sesuai Perda," tutup
Najamuddin. (Bku)