
TANJUNGMEDANG, Beritaklik.Com - Hujan yang turun sejak beberapa hari lalu
membuat jumlah titik api yang ada di Kabupaten Bengkalis padam. Namun Bupati
Bengkalis H Herliyan Saleh tetap mengingatkan warganya waspada. Pesannya,
dengan alasan dan untuk kepentingan apapun, warganya diminta tidak melakukan
pembakaran lahan dan hutan (Karhutla).
Penegasan itu disampaikan Bupati kepada masyarakat Rupat dan Rupat Utara ketika
melakukan kunjungan kerja ke 3 desa di kedua kecamatan tersebut, Selasa (10/3).
Ketiga desa yang dikunjungi orang nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri
Junjungan ini, Hutan Panjang dan Pancur Jaya (Rupat) dan Teluk Rhu (Rupat
Utara).
Diingatkan Bupati, ada tiga Undang-Undang (UU) yang akan dikenakan bagi pelaku
Karhutla. Yaitu UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang Perkebunan,
serta UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
"Total ancaman hukumannya 36 tahun. Karena itu dengan alasan dan untuk
kepentingan apapun, jangan membakar hutan atau lahan. Saat ini sudah lebih dari
10 orang pelaku Karhutla ditangkap jajaran Polres Bengkalis. Aparatur penegak
hukum tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku Karhutla," kata
Herliyan.
Bupati menjelaskan, bila terjadi Karhutla, maka yang rugi masyarakat itu
sendiri. Dicontohkannya, untuk membuat hujan buatan guna menanggulangi
Karhutla, tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan pemerintah.
"Padahal jika tidak ada Karhutla, dana tersebut dapat digunakan untuk hal-hal
lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu jangan membakar hutan atau
lahan," ulang Herliyan, mengingatkan. (Bku)