Lapas Bengkalis Geger, Napi Narkoba Tewas

Sabtu, 21 Maret 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bengkalis kembali digegerkan dengan tewasnya salah satu narapidana (Napi) bernama Herman alias Ahan (38) warga Thionghoa asal Selat Panjang Kepulauan Meranti karena gantung diri, Minggu subuh (15/3/2015).

Tewasnya napi kasus narkoba yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Bengkalis ini, sempat beredar isu tak sedap dipukuli petugas Lapas. ''Ya, benar ada napi yang meninggal atas nama Herman alias Ahan. Dia meninggal gantung diri malam tadi. Ketahuannya setelah petugas melakukan absensi,'' ujar Kalapas Bengkalis melalui KPLP Sugiyanto ketika dihubungi, Minggu (15/3).

Terkait informasi yang beredar bahwa adanya tindakan pemukulan yang dilakukan oknum petugas Lapas, Sugiyanto membantahnya dan menyerah ke pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

''Itu tidak benar. Isu kan bisa berbagai macam timbul. Tetapi untuk membuktikan itu, kita serahkan dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,'' ujarnya. Terkait jenazah korban, lanjut KPLP, pihak keluarga korban mengizinkan agar jenazah dikebumikan di Bengkalis.

"Dari komunikasi kita dengan pihak keluarga, mereka mengizinkan agar Ahan dimakamkan di Bengkalis," pungkas Sugiyanto seraya mengatakan bahwa Ahan baru menjalani hukuman 3 tahun dari masa hukuman 15 tahun penjara karena kasus narkoba.

Terpisah, Kapolres Bengkalis melalui Kasatresrim, AKP Sany Handityo juga membenarkan adanya narapidana di Lapas Bengkalis yang diduga tewas gantung diri. "Penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait hal ini. Kita akan melakukan penyelidikan apakah benar korban tewas gantung diri atau ada indikasi- indikasi lain, kita tunggu hasil visum," ujarnya.

Ini merupakan kali kedua Napil di Lapas Bengkalis tewas gantung diri. Sebelumnya seorang narapidana bernama Edi Tinggal (59 tahun), nekat mengakhiri hidupnya gantung diri di sel tahanan, Minggu (8/2).

Sebelum gantung diri dengan menggunakan kain sarung, warga Pematang Siantar, Sumatera Utara ini sempat mengamuk tanpa sebab yang pasti. Edi yang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara terkait kasus kekerasan terhadap anak, sempat dilarikan ke rumah sakit, akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. (Bku)