BENGKALIS, Beritaklik.Com - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bengkalis
kembali digegerkan dengan tewasnya salah satu narapidana (Napi) bernama Herman
alias Ahan (38) warga Thionghoa asal Selat Panjang Kepulauan Meranti karena
gantung diri, Minggu subuh (15/3/2015).
Tewasnya napi kasus narkoba yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan
Bengkalis ini, sempat beredar isu tak sedap dipukuli petugas Lapas. ''Ya, benar
ada napi yang meninggal atas nama Herman alias Ahan. Dia meninggal gantung diri
malam tadi. Ketahuannya setelah petugas melakukan absensi,'' ujar Kalapas
Bengkalis melalui KPLP Sugiyanto ketika dihubungi, Minggu (15/3).
Terkait informasi yang beredar bahwa adanya tindakan pemukulan yang dilakukan
oknum petugas Lapas, Sugiyanto membantahnya dan menyerah ke pihak Kepolisian
untuk melakukan penyelidikan.
''Itu tidak benar. Isu kan bisa berbagai macam timbul. Tetapi untuk membuktikan
itu, kita serahkan dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan,''
ujarnya. Terkait jenazah korban, lanjut KPLP, pihak keluarga korban mengizinkan agar
jenazah dikebumikan di Bengkalis.
"Dari komunikasi kita dengan pihak keluarga, mereka mengizinkan agar Ahan
dimakamkan di Bengkalis," pungkas Sugiyanto seraya mengatakan bahwa Ahan baru
menjalani hukuman 3 tahun dari masa hukuman 15 tahun penjara karena kasus
narkoba.
Terpisah, Kapolres Bengkalis melalui Kasatresrim, AKP Sany Handityo juga
membenarkan adanya narapidana di Lapas Bengkalis yang diduga tewas gantung
diri. "Penyidik sedang melakukan penyelidikan terkait hal ini. Kita akan
melakukan penyelidikan apakah benar korban tewas gantung diri atau ada
indikasi- indikasi lain, kita tunggu hasil visum," ujarnya.
Ini merupakan kali kedua Napil di Lapas Bengkalis tewas gantung diri.
Sebelumnya seorang narapidana bernama Edi Tinggal (59 tahun), nekat mengakhiri
hidupnya gantung diri di sel tahanan, Minggu (8/2).
Sebelum gantung diri dengan menggunakan kain sarung, warga Pematang Siantar,
Sumatera Utara ini sempat mengamuk tanpa sebab yang pasti. Edi yang menjalani
masa hukuman 4 tahun penjara terkait kasus kekerasan terhadap anak, sempat
dilarikan ke rumah sakit, akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan. (Bku)