ABM Desak Kejari Gelar Perkara Kasus BLJ

Ahad, 22 Maret 2015

Ratusan massa AMB menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bengkalis, Senin (16/3).

Ratusan massa AMB menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bengkalis, Senin (16/3).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Puluhan massa Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (16/3). Mereka mempertanyakan dan mendesak Kejari Bengkalis melakukan gelar perkara terbuka atas perkara dugaan korupsi di PT Bumi Lamsana Jaya (BLJ).

Juru bicara ABM, Sugianto meminta pihak Kejaksaan menahan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam perkara penyertaan modal Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 milyar ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bengkalis, PT BLJ. Menurut Sugianto, dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyertaan modal Pemda Rp300 milyar ke PT BLJ disebutkan, yang bertanggungjawab dalam mengawasi penggunaan dana Rp300 milyar ke PT BLJ untuk pembangunan PLTGU adalah bupati Bengkalis.

"Jadi sangat jelas Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh yang paling bertanggungjawab karena selaku orang yang memiliki kendali penuh dalam kasus ini. Tetapi, mengapa hingga saat ini tidak diminta pertanggungjawabannya? Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis?," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Furqon yang menerima mahasiswa meminta massa bersabar, karena baik Kajari dan Kasi Pidsus tengah diluar kota. "Maaf, Pak Kajari lagi di luar kota, jadi mohon bersabar. Nanti kalau beliau pulang, silahkan datang lagi, pasti kita terima," kata Furqon.

Sebelum ke Kejari, massa melakukan aksi damai dengan berorasi di depan Kantor Bupati Bengkalis. Selain berorasi, masa juga sempat melempar telur busuk dan koin di halaman Kantor Bupati Bengkalis. (Bku)