Napi Tewas di Lapas Tim DVI Polda Otopsi Jenazah Ahan

Senin, 23 Maret 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Guna memastikan penyebab kematian Herman alias Ahan, nara pidana Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis, Polres Bengkalis meminta Tim DVI Polda Riau dibantu tim kedokteran Universitas Riau melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah korban, Rabu (18/3).

Tim DVI berjumlah sekitar 11 orang dipimpin Kompol Supriyanto. Mereka melakukan otopsi di pondopo Taman Pemakaman Umum Jalan Bantan Desa Senggoro, tempat mendiang dimakamkan. Proses otopsi dijaga puluhan anggota Polres Bengkalis dan diberi garis polisi. "Proses otopsi lebih kurang memakan waktu sektar 3 jam. Selain dari Dokpol DVI, juga ada tim kedokteran dari UR," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Sany Handityo ditemui di lokasi.

Dipaparkan Kasat Reskrim, dari hasil otopsi sementara yang dilakukan Tim DIV Polda Riau maupun tim dokter coas Universitas Riau disimpulkan, kematian warga binaan Lapas Bengkalis yang terlibat kasus narkoba ini karena gantung diri, bukan karena faktor lain.

"Hasil sementara otopsi, penyebab kematian karena trauma benda tumpul di leher, yang menyebabkan tulang leher patah. Benda tumpul dimaksud adalah jeratan tali sepatu yang digunakan untuk gantung diri," terang Sany.

Untuk hasil lebih lanjut, kata Kasat, beberapa organ tubuh jenazah akan dibawa untuk sampel penyidikan di Laboratorium Forensik Jakarta. Menurut versi Lapas Bengkalis, mendiang Ahan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis tewas karena gantung diri, Minggu (15/3) lalu. Namun sampai saat ini pihak Polres belum menemukan hasil visum dari dokter.

Karena belum menerima hasil visum dokter, Polres Bengkalis membongkar makam Ahan untuk dilakukan otopsi kendati pihak keluarga tidak ada mintanya. "Kita melakukan pembongkaran makam napi yang tewas di Lapas bukan permintaan dari keluarga korban, tapi untuk keperluan penyidikan," ujar Kasat.

"Masak visum belum kita terima, tau- taunya sudah di makamkan," tambah Kasat seraya mengatakan dari hasil otopsi ini akan terlihat apa ada tindakan pidana atau bagaimana karena matinya di Lapas. Pihaknya juga tidak mengarahkan adanya indikasi lain, tindakan ini hanya untuk memastikan penyebab kematian korban. (Bku)