
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Guna memastikan penyebab kematian Herman alias Ahan, nara pidana Lembaga
Pemasyarakatan Bengkalis, Polres Bengkalis meminta Tim DVI Polda Riau dibantu
tim kedokteran Universitas Riau melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah
korban, Rabu (18/3).
Tim DVI berjumlah sekitar 11 orang dipimpin Kompol Supriyanto. Mereka melakukan
otopsi di pondopo Taman Pemakaman Umum Jalan Bantan Desa Senggoro, tempat mendiang
dimakamkan. Proses otopsi dijaga puluhan anggota Polres Bengkalis dan diberi
garis polisi. "Proses otopsi lebih kurang memakan waktu sektar 3 jam. Selain dari Dokpol DVI,
juga ada tim kedokteran dari UR," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP
Sany Handityo ditemui di lokasi.
Dipaparkan Kasat Reskrim, dari hasil otopsi sementara yang dilakukan Tim DIV
Polda Riau maupun tim dokter coas Universitas Riau disimpulkan, kematian warga
binaan Lapas Bengkalis yang terlibat kasus narkoba ini karena gantung diri,
bukan karena faktor lain.
"Hasil sementara otopsi, penyebab kematian karena trauma benda tumpul di
leher, yang menyebabkan tulang leher patah. Benda tumpul dimaksud adalah
jeratan tali sepatu yang digunakan untuk gantung diri," terang Sany.
Untuk hasil lebih lanjut, kata Kasat, beberapa organ tubuh jenazah akan dibawa
untuk sampel penyidikan di Laboratorium Forensik Jakarta. Menurut versi Lapas
Bengkalis, mendiang Ahan yang divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri
Bengkalis tewas karena gantung diri, Minggu (15/3) lalu. Namun sampai saat ini
pihak Polres belum menemukan hasil visum dari dokter.
Karena belum menerima hasil visum dokter, Polres Bengkalis membongkar makam
Ahan untuk dilakukan otopsi kendati pihak keluarga tidak ada mintanya. "Kita
melakukan pembongkaran makam napi yang tewas di Lapas bukan permintaan dari
keluarga korban, tapi untuk keperluan penyidikan," ujar Kasat.
"Masak visum belum kita terima, tau- taunya sudah di makamkan," tambah Kasat
seraya mengatakan dari hasil otopsi ini akan terlihat apa ada tindakan pidana
atau bagaimana karena matinya di Lapas. Pihaknya juga tidak mengarahkan adanya
indikasi lain, tindakan ini hanya untuk memastikan penyebab kematian korban. (Bku)