Batas Desa Lubuk Muda-Liang Banir Disepakati

Selasa, 29 Januari 2013

Kades Lubuk Muda Mahmun Al Rasyid

SIAK KECIL.Persoalan perbatasan pasca adanya pemekaran desa di Kabupaten Bengkalis menjadi faltor penting untuk memulai desa defenitif pemekaran. Tujuannya agar tidak terjadi tumbang tindih batas wilayah antara desa induk dan desa yang dmekarkan.

Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh dalam beberapa kesempatan juga sudah menyinggung soal ini. Ia meminta  batas antara desa pemekaran dengan desa induk harus segera disepakati karena akan menyangkut aset-aset desa dan nantinya tidak terjadi tumpang tindih.

Menyikapi instruksi Bupati tersebut, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil yang akan dimekarkan menjadi Desa Liang Banir, seluruh stakeholder mulai dari perangkat desa sampai kepada pihak kecamatan sudah menyatakan sepakat terhadap batas-batas antara Desa Lubuk Muda dan Desa Liang Banir (desa baru hasil pemekaran).

“Alhamdulillah setelah kita turun langsung ke lapangan dengan perangkat desa Lubuk Muda, kemarin, pihak kecamatan dan juga masyarakat Liang Banir  sudah menyepakati batas antara Lubuk Muda dan Liang Banir i,” papar Kepala Desa Lubuk Muda Mahmun Al Rasyid, di lubuk muda Siak Kecil.

Menurut Mahmun yang juga ketua umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkalis, setelah batas desa di sepakati oleh masyarakat dan pemerintah desa induk, maka persyaratan untuk Desa Liang Banir sudah lengkap

“Setalah batas desa ini sudah kita sepakati, akan kita teruskan laporannya ke BPMPD untuk selanjutnya menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis tentang penunjukan Plt Kades Liang Banir,” tutup Mahmun.(bku)