
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis membantah menyalahi aturan
dalam proyek pembangunan road race di Duri senilai Rp12.512.769.831,16.
PPTK proyek tahun 2014 itu, Isnaryo kepada sejumlah wartawan, Kamis
(26/3/2015), mengatakan, anggaran sebesar Rp12,5 miliar yang dibayarkan telah
sesuai dengan progres di lapangan. Ada enam item pekerjaan pembangunan sarana
olahraga tersebut yang dibayarkan sesuai dengan bestek.
"Ada enam item pekerjaan yang kami bayarkan sesuai dengan bestek yang ada.
Keenam item itu dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan PT Joglo
Multi Ayu dan tim PHO sudah mengecek ke lapangan hasil pekerjaan yang
dilaksanakan, sehingga kita bayarkan sesuai dengan volume di lapangan," terang
Isnaryo.
Keenam item pekerjaan itu adalah mobilisasi umum sebesar Rp46.362.500, pembangunan
drainase dan pekerjaan saluran atau parit pembuang Rp1.314.205.597, pekerjaan
tanah meliputi galian dan timbunan dengan nilai Rp1.640.578.593, perkerasan
berbutir agreget A dan B sebesar Rp5.993.304.444, pekerjaan struktur arena
meliputi pagar, turap dan lain Rp1.770.250.477 dan pekerjaan lain-lain seperti
pemasangan geotekstil Rp 610.543.695,00.
Total biaya yang tersedot untuk keenam item pembangunan arena road race itu
adalah Rp 11.375.245.308,33. Sementara itu untuk beban PPN sebesar Rp 10% yaitu
Rp 1.137.524.530,83. Sehingga total seluruh pembayaran adalah Rp
12.512.769.839,16 dibulatkan Rp 12.512.769.830, sesuai dengan harga kontrak
awal proyek tersebut.
"Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan arena road race di Duri tersebut,
kami meyakini tidak ada terjadi unsur mark up apalagi menyalahi aturan yang
berlaku. Kami tetap menghargai upaya hukum oleh Kejari Bengkalis maupun langkah
yang diambil komisi II DPRD Bengkalis terhadap pelaksanaan proyek itu. Namun
pada prinsipnya, Dinas PU tetap bekerja sesuai prosedural dan tidak menyalahi
aturan," tambah Isnaryo.
Seperti diketahui pembangunan arena road race di Duri tersebut pekerjaannya
dimulai pada tahun 2013 lalu dengan nilai Rp8 miliar. Kemudian pekerjaan
lanjutan pada tahun 2014 sebesar Rp12,5 miliar yang mana semua kegiatan
pekerjaan berada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Beberapa waktu
lalu Kejari Bengkalis menilai proyek tersebut diduga bermasalah. (Bku)