
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Anggota DPRD Bengkalis dari daerah
pemilihan Kecamatan Mandau dan Pinggir, mendesak supaya Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) pemekaran kecamatan dilanjutkan kembali pembahasannya sampai
tuntas. Bahkan kalangan dewan memboikot setiap rapat paripurna yang diagendakan
dewan apabila Ranperda tersebut tidak dimasukkan dalam agenda kerja dewan.
Anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau, Hendri HS ketika dikonfirmasi soal
tersebut, Kamis (26/3) mengatakan, mereka tidak akan melanjutkan pembahasan
ataupun agenda paripurna di DPRD Bengkalis sebelum Ranperda Pemekaran Kecamatan
dituntaskan pembahasannya.
"Kita menuntut konsistensi dari Pemkab Bengkalis supaya Ranperda pemekaran
kecamatan di seluruh Kabupaten Bengkalis dituntaskan. Namun pihak eksekutif
selalu berkilah dengan berbagai alasan, padahal Ranperda pemekaran kecamatan
diserahkan bupati Bengkalis ke DPRD Bengkalis pada 23 Desember tahun 2011
lalu," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar ini.
Selanjutnya tukas Hendri, pada Agustus 2012 diberlakukan moratorium pemekaran
kecamatan, desa, bahkan kabupaten/kota dan provinsi sampai dibuka kembali
begitu pelantikan Presiden RI dilaksanakan. Menurutnya, pada tahun 2012 lalu,
menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan perintah untuk dilakukan pemekaran di 4
kecamatan yaitu Bengkalis, Bukitbatu, Mandau dan Pinggir, sementara di Rupat
ditolak.
Kemudian sambungnya, belum lama ini DPRD Bengkalis juga sudah berkonsultasi ke
Kemendagri soal pemekaran kecamatan tersebut, namun tidak di-follow up oleh
eksekutif maupun DPRD Bengkalis secara kelembagaan. Padahal sebelumnya pihak
eksekutif meminta dewan membahas sejumlah Ranperda, seperti Ranperda
Pengelolaan Sampah, RPJMD serta Ranperda Desa Adat.
"Kok pihak eksekutif memperlakukan kami di dewan seperti main-main. Kemarin
mereka minta kita bahas dan sahkan sejumlah Ranperda baru, dan sudah kita
laksanakan. Tetapi begitu Ranperda pemekaran kecamatan minta kita bahas, eksekutif
mengelak, sehingga kita menolak mengikuti agenda paripurna apapun bentuknya di
dewan," tegas Hendri yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Bengkalis.
Terpisah, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi ditemui membenarkan kalau sejumlah
agenda paripurna di DPRD Bengkalis tertunda, karena tidak kuorum. Ia juga
mengakui kalau ada sejumlah anggota dewan yang ngotot menginginkan supaya
Ranperda Pemekaran Kecamatan dituntaskan atau dibahas kembali di dewan.
Hanya saja ulas Heru, begitu moratorium pemekaran dibuka, saat ini belum ada
payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut pemekaran Kecamatan
yang diterbitkan pemerintah pusat. Sehingga pembahasan Ranperda yang sudah tiga
tahun lebih itu mandeg bisa berjalan setelah ada payung hukum diatasnya.
"Saat ini ada dua ranperda yang mendesak untuk diselesaikan, yaitu soal tata
kelola keuangan daerah dan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun karena ada
kawan-kawan ngotot supaya Ranperda pemekaran kecamatan juga ikut dibahas,
sejumlah agenda paripurna harus batal," kata politisi PAN itu. (Bku)