
Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan cendramata kepada Ketua GNP Pusat Adi Warman usai membuka Bimtek Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (31/3).
Bupati H Herliyan Saleh menyerahkan
cendramata kepada Ketua GNP Pusat Adi Warman usai membuka Bimtek Hukum
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (31/3).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh
mengatakan, kejujuran merupakan salah satu faktor utama untuk mencegah
terjadinya korupsi. Nilai-nilai kejujuran ini secara dini harus diedukasikan
sehingga terbangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
"Pada dasarnya hanya satu titik pangkal yang dapat mendatangkan dan mencegah
terjadi korupsi, yaitu kejujuran. Jika pada diri seseorang nilai-nilai
kejujuran terkikisnya, maka ianya akan melakukan korupsi. Begitu juga
sebaliknya," paparnya.
Bupati mengatakan itu ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis
Tahun Anggaran 2015 di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati, Selasa (31/3).
Bimtek yang berlangsung selama dua hari dan diikuti 60 peserta, selain menghadirkan
pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, juga mengundang Ketua Gerakan Nasional
Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat Adi Warman, sebagai nara sumber.
Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis,
khususnya yang terkait dengan pengadaan barang/jasa, Herliyan mengingatkan,
agar dalam bekerja senantiasa mengedepankan kejujuran dan bekerja sesuai hati
nurani.
"Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporannya, semua
harus dilakukan dengan jujur. Tidak perlu takut kalau semuanya dilakukan dengan
baik dan benar, karena yang takut itu dapat diduga membuat kesalahan", pesan
Herliyan, seraya kembali menegaskan tetap tidak memberikan toleransi atau zero
tolerance kepada aparaturnya yang melakukan tindak pidana korupsi.
Hal senada disampaikan Adi Warman. Namun katanya, selain kejujuran, pengetahuan
dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan juga sangat diperlukan. Sebab
jelasnya, bisa saja dan sudah banyak contoh orang yang jujur juga ikut
menjalani proses hukum dan dipenjara karena tidak mengetahui dan memahami
peraturan perundang-undangan.
Di bagian lain, Adi Warman memberikan apresiasi kepada Pemkab Bengkalis yang
berani mengundang GNPK Pusat dalam kegiatan Bimtek Hukum Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
"Dari seluruh kabupaten di Indonesia, baru Bengkalis yang berani mengundang
saya menjadi narasumber. Ini menandakan komitmen pemberantasan korupsi di
daerah ini sangat besar. Karena itu pula, meskipun harus menggunakan transportasi
udara, darat dan laut, saya sempatkan hadir dalam Bimtek ini", ujar Adi Warman,
saat memberi sambutan singkat di acara pembukaan.
Selain Sekretaris Daerah H Burhanuddin, hadir dalam pembukaan Bimtek yang akan
berlangsung dua hari itu Ketua GNPK Provinsi Riau Syafrinaldi alias Onal dan Ketua
GNPK Kabupaten Bengkalis H Revolyasa. (Bku)