
Tim STBM Diskes Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi stop buang air sembarangan di Kecamatan Bantan, beberapa hari lalu.
Tim STBM Diskes Kabupaten Bengkalis
melakukan sosialisasi stop buang air sembarangan di Kecamatan Bantan, beberapa
hari lalu.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dinas
Kesehatan Kabupaten Bengkalis terus berupaya mendorong program pemicuan
sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) stop buang air besar sembarangan
(SBS) kepada masyarakat. Seperti yang dilaksanakan Tim STBM Dinas Kesehatan dan
Puskesmas di Desa Pesiran dan Desa Deluk Kecamatan Bantan, beberapa hari lalu.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Moh Sukri
kepada wartawan, Selasa (31/3/2015). tujuan program pemicuan SBS ini dilakukan
untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perubahan perilaku
buang air besar yang sehat sehingga dapat memutuskan alur kontaminasi kotoran
manusia sebagai sumber penyakit.
"Diharapkan setelah dilakukan kegiatan ini masyarakat bisa menghentikan
kebiasaan perilaku buang air besar sembarangan menjadi buang air besar di
jamban keluarga. Karena buang air besar sembarangan akan mencemari lingkungan
sekitarnya bahkan menjadi sumber penyakit seperti diare, kecacingan, penyakit mata
dan gatal-gatal," ujar Sukri.
Ditambahkan Kadis, program STBM merupakan implemntasi Peraturan Menteri
Kesehatan RI No 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Melalui kegiatan sosialiasasi ini dimaksudkan memberikan pengetahuan dan
pemahaman masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat berpedoman 5 pilar
STBM, seperti stop buang air besar sembarangan atau menggunakan jamban/WC,
kebiasaan cuci tangan pakai sabun sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan,
memasak makanan yang bersih serta mengkonsum air bersih yang dimasak terlebih
dulu, pengamanan sampah rumah tangga, benar dan pengamanan limbah cair rumah
tangga.
"Melalui sosialisasi ini diharapkan akan mempermudah upaya meningkatkan akses
sanitasi masyarakat yang lebih baik dan mempertahankan keberlanjutan budaya
hidup bersih dan sehat agar dalam jangka panjang dapat menurunkan angka
kesakitan dan kematian yang diakibatkan oleh sanitasi yang kurang baik,"
ujarnya.
Ditambahkan Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan dan Lingkungan,
Irawadi, jumlah sasaran desa penerima program penyediaan air minum dan sanitasi
berbasis masyarakat (Pamsimas) maupun program sanitasi total berbasis
masyarakat (STBM) tahun 2015 sebanyak 12 desa yang terdiri dari 4 desa reguler
penerima program Pamsimas II kesehatan dari pusat dan sebanyak 8 desa replikasi
dari APBD Kabupaten Bengkalis.
"Untuk tahap pertama, kegiatan pemicuan STBM ini telah digelar di Dusun Imam
Bulqim, Desa Pasiran, Kecamatan Bantan 20 Maret 2015 lalu. Kegiatan dihadiri
lebih dari 40 orang terdiri dari kepala desa beserta aparat desa, masyarakat
dan mahasiswa magang dari Stikes Hang Tuah Pekanbaru," ujarnya.
Sedangkan Tim STBM Kabupaten yang turun terdiri dari Dinas Kesehatan, Puskesmas
dan Bidan Desa termasuk Fasilitator Kabupaten. Tim STBM Dinas Kesehatan, Edi
Sudarto, yang juga Seksi Kesehatan Lingkungan, menambahkah kegiatan sosialisasi
STBM merupakan pendekatan partisipatif mengajak masyarakat untuk menganalisa
kondisi sanitasi mereka melalui suatu proses pemicuan, sehingga masyarakat
dapat berpikir dan mengambil tindakan untuk meninggalkan kebiasaan perilaku
kurang sehat buang air besar pada tempat terbuka dan menjadi buang air besar di
jamban tertutup.
"Faktor elemen yang dipicu dengan pendekatan yang dilakukan dalam STBM
menimbulkan jijik, seperti kita melakukan demonstrasi air mengandung tinja,
rasa sakit seperti dengan cara menghitung tinja per orang per hari berapa
menghasilkan tinja, rasa malu biasa pada kaum perempuan ketika buang air besar
tempat terbuka," ujarnya.
Dari pendekatan ini juga ditimbulkan kesadaran bahwa sanitasi (kebiasaan BAB
disembarang tempat) adalah masalah bersama karena dapat berimplikasi kepada
semua masyarakat sehingga pemecahannya juga harus dilakukan dan dipecahkan secara
bersama. Dengan demikian, masyarakat akan secara sukarela ingin melakukan
perubahan tidak lagi buang air jamban di tempat terbuka dengan cara membangun
jamban sesuai kondisi atau secara swadaya. (Bku)