
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Bengkalis
boleh berlega hati. Kendati tahun anggaran 2015 baru berjalan tiga bulan, namun
penerimaan PAD dari sektor retribusi perizinan dan non perizinan sudah mencapai
18 persen atau sebesar Rp700 juta.
Kondisi penerimaan tahun 2015 ini memang sangat diharapkan melebihi target,
mengingat pada 2014 lalu, penerimaan retribusi perizinan dan non perizinan
tidak sesuai harapan. Dari target sebesar 3,7 milyar yang ditetapkan, hanya
terealisasi sebesar Rp.2 milyar lebih atau sebesar 56 persen.
Tak tercapainya target penerimaan 2014 tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala
BPMPT Bengkalis, H Hermizon karena terlambatnya dilakukan intensifikasi penagihan
untuk retribusi yang terutang.
"Untuk retribusi yang terutang, kita memang perlakukan intensifikasi
dengan turun ke lapangan. Dan pada 2014 lalu kita melakukan intensifikasi pada
akhir tahun, sehingga tak dapat maksimal melakukan penagihan. Masalahnya, pada
akhir tahun itu kita juga harus memaksimalkan pelayanan perizinan," ujar
Mijon, panggilan akrab Hermizon, Kamis (2/4).
Berpengalaman dengan tahun 2014 tersebut, pihaknya akan mengupayakan jika masih
ada tunggakan retribusi tahun ini, intensifikasi penagihan akan dilakukan
secepatnya, sehingga target bisa dicapai.
Untuk penerimaan retribusi perizinan dan non perizinan tahun 2015, kata Mijon
BPMPT menargetkan penerimaan sebesar Rp3,9 miliar. Ia sangat optimis target ini
dapat dicapai, apalagi hingga akhir Maret saja sudah terealisasi Rp700 juta.
Retribusi yang dipungut BPMPT untuk PAD ini diantaranya dari IMB, retribusi
izin gangguan, retribusi perikanan dan lainnya."Sesuai dengan Perbup
58/2013 tentang pelimpahan kewenangan perizinan, BPMPT selain punya kewenangan
mengeluarkan izin, juga berwenang memungut langsung retribusi dari
izin-izin yang dikeluarkan itu," tutup Mijon. (Bku)