
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis
menahan 8 orang tersangka kasus pengadaan bibit karet di Dinas Kehutanan dan
Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis senilai Rp6,1 miliar , Kamis (2/4)
sore. Penahanan dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap atau sudah
masuk tahap dua.
Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidsus, Yanuar Rheza ketika
dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. Dikatakan Rheza, 8 tersangka
ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan bibit
karet di Dinas Kehutanan dan Perkebunan senilai Rp 6,1 miliar yang bersumber
dari APBD Bengkalis tahun 2013 dengan rekanan pelaksana CV Elino Putra Rupat.
"Berkas perkaranya sudah lengkap. Delapan tersangka tersebut diantaranya
rekanan (SR), KPA (T), PPTK (H) dan tim VHO (S, H,UB, N dan MN)," kata
Rheza. Dikatakannya, berdasarkan hasil audit internal yang telah dilakukan,
kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp464.000.000 dan
pembayarannya seratus persen.
"Pembayarannya ditermen seratus persen, sementara kondisi di lapangan,
bibit yang disalurkan tidak sesuai dengan yang dibayarkan," ujarnya. Delapan
tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU RI Nomor 31 Tahun
1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tersangka kita kenakan dua pasal yakni pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun
1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara," jelas Rheza. Ditambahkannya, kasus ini dalam waktu dekat akan
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru berbarengan dengan pelimpahan kasus
PT Bumi Laksaman Jaya (BLJ).
Kasus ini awalnya ditangani oleh Polres Bengkalis dengan menetapkan dan menahan
6 orang tersangka. Namun kemudian berkembang dan tersangka bertambah menjadi 8
orang, termasuk PPTK , yang sebelum tidak ditetapkan tersangka kini ikut
ditahan oleh pihak Kejari. Malahan keenam tersangka yang sempat ditahan oleh
Polres Bengkalis, sempat dibebaskan karena masa penahan telah habis, sebelumnya
akhirnya ditahan kembali oleh pihak Kejari Bengkalis, ditambah dua tersangka. (Bku)