
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis melakukan penandatangan nota
kesepakatan (memorandum of understanding) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten
Bengkalis tentang penerangan dan penyuluhan hukum di sekolah.
MoU Kejari dan Disdik itu dilakukan di halaman sekolah SMAN 1 Bengkalis, Senin
(6/4). Penandatangan mou penerangan dan penyuluhan hukum itu langsung diteken Kajari
Bengkalis Mukhlis dan Kadisdik Bengkalis Herman Sani di saksi jajaran pejabat
kejaksaan, pejabat Disdik dan siswa SMAN 1 Bengkalis.
Kajari Bengkalis, Mukhlis mengatakan, penandatanganan mou tentang penerangan
dan penyuluhan hukum antara Kejari dan Disdik itu bertujuan memberikan
kesadaran hukum kepada masyarakat. Selain itu Kejari Bengkalis akan melakukan
penyuluhan tentang bahaya narkoba disetiap sekolah yang disambangi.
"Tekad kita, penyuluhan akan dilakukan di seluruh sekolah di Kabupaten Bengkalis.
Kami akan berbagi tugas dengan kasi di Kejari, semua sekolah akan kita datangi
untuk memberikan penerangan hukum dan penyuluhan bahaya narkoba," kata
Mukhlis.
Berdasarkan undang- undang Kejaksaan, ujar Mukhlis, kejaksaan tidak hanya
melakukan tugas- tugas pokok seperti penyelidikan, penuntutan dan penegakan
hukum. Tetapi wajib memberikan kesadaran hukum di masyarakat, seperti MoU yang
dilaksanakan hari ini.
Kadisdik Bengkalis, Herman Sani menyambut baik MoU penerangan dan penyuluhan
hukum yang terjalin antara Kejaksaan Bengkalis dengan Dinas Pendidikan. "Ini
merupakan langkah yang sangat tepat. Kita mendukung MoU yang sudah terjalin dan
siap membekap Kejaksaan untuk ke sekolah demi memberikan penerangan hukum,
penyuluhan hukum dan penyuluhan bahaya narkoba," ungkap Herman Sani. (Bku)