3.000 Gram Ganja Kering Dimusnah Sampai Maret, Polres Tangani 44 Kasus dengan 62 Tersangka

Rabu, 22 April 2015

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sebanyak 3.000 gram narkoba jenis ganja kering hasil tangkapan Satuan Narkoba Polres Bengkalis dari tersangka Usman Siregar beberapa waktu lalu, dimusnahkan Polres Bengkalis, Kamis (9/4/2015). Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Bengkalis.

Pemusnahan BB tersebut dihadiri Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi, Ketua BNK Kabupaten Bengkalis yang juga Wakil Bupati Bengkalis H Suayatno, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rustiyono, Kajari Bengkalis Mukhlis dan Kasi Pidum Kejari Mico Wave Wiranto Sitohang.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 3.000 gram ini sesuai prosedur penangkapan, apabila penangkapan ditemukan barang bukti dengan jumlah yang besar maka itu harus dimusnahkan untuk pengamanan.

"Jadi pemusnahan ini sudah melalui ketentuan prosedur untuk mengamankan barang bukti dari penyusutan barang bukti dan penyimpangan," katanya. Menurut dia, terkait dengan kasus narkoba yang ditangani Polres Bengkalis, dari bulan Januari hingga akhir Maret lalu, pihaknya sudah menangani sebanyak 44 kasus dengan 62 orang tersangka.

"Dari kasus- kasus itu, barang bukti yang dominan di Kabupaten Bengkalis ini adalah ganja, ekstasi dan sabu. Terkait dengan pelabuhan- pelabuhan tikus di Bengkalis kita akan lidik terus, untuk mencegah peredaran narkoba di Bengkalis ini," pungkas AKBP Aloysius Supriyadi. (Bku)