
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL)
Kabupaten Bengkalis, melaporkan penundaan pemilihan kepala desa serentak 91
desa pemekaran di Kabupaten Bengkalis kepada Ombudsman RI perwakilan Riau di
Pekanbaru.
Ketua SMPL Kabupaten Bengkalis, Turadi kepada sejumlah wartawan, Senin (13/4)
mengatakan, materi surat yang mereka kirimkan ke Ombudsman RI perwakilan Riau
adalah, meminta agar Ombudsman bisa mengambil langkah-langkah kongkrtit dan
penyelesaian agar apa yang menjadi keinginan masyarakat agar desa mereka
dipimpin kades definitif segera terwujud.
"Alasan penundaan pemilihan kepala desa pemekaran sampai usai pemilihan kepala
daerah saya pikir mengada-ngada, sudah terlalu lama desa dipimpin seorang Pj,
padahal semua desa sudah sangat siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa,"
ujar Turadi.
Apalagi kata Turadi, seluruh desa pemekaran juga sudah mendapatkan pembagian
dana ADD dari desa induk, begitu pula dana-dana lainnya dari Pemerintah
Kabupaten. "Jadi apa persoalannya kok ditunda begitu lama. Kabupaten Meranti
saja sudah melakukan pemilihan secara serentak beberapa hari lalu," ujarnya.
Selain berkirim surat ke Ombudsman, SMPL kata Turadi juga sudah melayangkan
surat ke Komisi I DPRD Bengkalis, meminta untuk digelar hearing. Tidak hanya
itu, pihaknya juga bakal menggelar aksi demonstrasi pada akhir bulan April ini.
"Terus terang kita tidak tau apa kepentingannya hingga pemilihan kepala desa 91
desa pemekaran ini ditunda setelah pilkada, padahal seluruh desa sudah sangat
siap menyelenggarakan gawean tersebut. Makanya kita akan terus desak pemerintah
Bengkalis untuk segera melakukan pemilihan kepala desa pemekaran," ujar Turadi.
(Bku)