
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Surat keputusan (SK) Bupati Bengkalis
Nomor 451 Tahun 2001 tentang Pelarangan Eksplorasi Pasir Laut di
perairan Kabupaten Bengkalis (termasuk kabupaten kepulauan Meranti) dinilai
sudah kadaluarsa. Pemkab bengkalis diminta menerbitkan SK Bupati baru, yang
lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak.
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST, ketika dikonfirmasi soal tersebut
menegaskan bahwa SK Nomor 451 yang diteken pada masa Bupati Syamsurizal
tersebut jelas sudah tidak bisa diberlakukan lagi. Sehingga Pemkab Bengkalis
melalui Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tidak bisa beralasan soal
Eksplorasi Pasir Laut mengacu kepada SK tersebut.
"Dalam SK Nomor 451 Tahun 2001 itu jelas disebutkan
pelarangan eksplorasi pasir laut di zona tertutup diseluruh perairan
kabupaten Bengkalis. Berarti pada saat SK itu terbit masih termasuk wilayah
perairan di Kabupaten Kepulauan Meranti, karena kabupaten Meranti baru lepas
dari Bengkalis tahun 2008," terang Syahrial, Senin (20/4).
Politisi Partai Golkar itu juga menyinggung soal sikap Pemkab Bengkalis yang
lamban dalam mengeksekusi keputusan soal penambangan pasir laut yang sekarang
masih berlangsung di Pulau Rupat, tepatnya Pulau Babi di Tanjung Medang
Kecamatan Rupat Utara. Seharusnya saat ini sudah ada kebijakan tegas dari
Pemkab Bengkalis, termasuk mengeluarkan rekomendasi dan pembatalan SK Bupati
nomor 451 tersebut.
"Sudah seharusnya pemkab Bengkalis tidak lagi berlindung di SK yang kadaluarsa
tersebut. Pemkab Bengkalis harus menerbitkan SK baru tentang eksplorasi pasir
laut, termasuk memberikan izin kepada penambangan rakyat, karena di Rupat
ratusan keluarga hidup dari penambangan pasir laut," jelas Syahrial yang juga
putra asli Rupat.
Terpisah, Kadistamben Bengkalis tengku Said Ilyas soal SK 451 tahun 2001
yang kadaluarsa tersebut mengakui. Namun katanya, Pemkab Bengkalis masih
menunggu realisasi Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Eksplorasi
Pasir Laut serta Peraturan Pemerintah (PP).
"Soal kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu, kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat dan provinsi
soal kewenangan. Untuk SK nomor 451 tahun 2001, memang sudah kadaluarsa,
tapi itu masih belum dicabut," ungkap Tengku Said Ilyas.
Ditambahkan, ekslorasi pasir laut yang sekarang masih berlangsung oleh PT
Global Maritimindo merupakan kewenangan Pemprov Riau. Apalagi eksplorasi
dilakukan pada zona dibatas 4 mil di luar kewenangan Pemkab Bengkalis. (Bku)