
Pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal di TPA Bantan, Kamis (23/4).
Pemusnahan barang bukti bawang merah
ilegal di TPA Bantan, Kamis (23/4).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Balai Karantina Pertanian
Bengkalis memusnahkan 4.945 karung barang bukti (BB) bawang merah ilegal hasil
tangkapan dari Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis dan Polair Polres
Bengkalis, Kamis (23/4). Pemusnahan dilakukan dengan digiling dan dibakar di
tempat pembuangan sampah Jalan Bantan, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Selain Kepala Karantina Bengkalis Farida, juga hadir pada pemusnahan tersebut
Kasi pengawasan dan Penindakan Kanwil Karantina Pekanbaru Tengku Iskandar, Kasi
Penyidik Kanwil Bea Cukai Pekanbaru Sigit Purwoko, Ketua PN Bengkalis Rustiono,
Kabid Perdagangan Dalam Disperindag Bengkalis Raja Erlangga, Kasi Penindakan
Bea Cukai Bengkalis H Dahwir dan Kanit Satpolair Teguh.
"Pemusnahan terhadap barang bukti (BB) bawang merah ilegal ini merupakan
barang bukti tangkapan Bea Cukai dan Polair Polres Bengkalis. Semalam dari pagi
sampai sore sudah kita musnahkan sebagian dan hari ini kita lakukan kembali
pemusnahannya dengan secara simbolis," kata Tengku Iskandar, Kasi Pengawasan
dan Penindakan Karantina Kanwil Pekanbaru.
Diakui Iskandar, secara kesehatan bawang merah yang masuk melalui jalur tidak
resmi yang selain melanggar undang- undang karantina pertanian juga sangat
tidak baik untuk tubuh karena mengandung kimia berbahaya.
"Efeknya bukan 1 bulan atau 2 bulan baru di rasakan tetapi di belakang hari
nanti," ungkap dia. Iskandar berharap seluruh komponen masyarakat bisa
bekerjasama untuk mencegahkan masuknya bawang merah ilegal yang kini marak ke
Karantina atau ke penegak hukum. (Bku)