
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pembangunan jalan lintas atau poros
Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu- Duri, Kecamatan Mandau senilai Rp496
miliar realisasinya sampai sekarang masih nol persen. Wakil Ketua DPRD
Bengkalis Indra Gunawan, kembali menyentil Pemkab Bengkalis, khususnya Dinas
Pekerjaan Umum (PU) untuk bertanggungjawab.
"Proyek pembangunan jalan Duri-Sungai Pakning itu jelas gagal dilaksanakan
tahun ini. Sementara penganggarannya setiap tahun disetujui dan disahkan DPRD
Bengkalis. Kita minta Pemkab Bengkalis, terutama Dinas PU harus
mempertanggungjawabkan atas kegagalan mega proyek tersebut," tegas Indra
Gunawan, Minggu (26/4).
Dirinya selaku unsur pimpinan dewan, heran dengan kebijakan pembangunan yang
dilaksanakan, khususnya dengan pelaksanaan proyek multiyears Duri-Sungai
Pakning tersebut. Padahal DPRD sudah tiga tahun mengalokasikan anggaran berturut-turut
karena ada komitmen dengan eksekutif untuk melaksanakan proyek tahun jamak itu
demi membuka keterisolasian daerah yang berujung pada peningkatan perekonomian
masyarakat.
Hanya saja sambung pria disapa Eet itu, dari enam paket proyek MY, justru yang
paling vital yaitu jalan Duri-Sungai Pakning yang tidak dikerjakan. Proyek itu
sendiri ditengarai bermasalah, mulai dari proses lelang, hingga tidak
ditandatanganinya kontrak kerja antara Dinas PU dengan rekanan pemenang lelang
PT Citra Gading Asritama (CGA).
"Harus ada pertanggungjawaban dari eksekutif atas kegagalan proyek MY tersebut.
Kita di dewan tidak akan mendiamkan hal tersebut, karena akibatnya ratusan
milyar dana APBD setiap tahun tidak termanfaatkan karena proyek tersebut tidak
berjalan sama sekali," ujar Ketua DPD II Partai Golkar Bengkalis ini.
Batal Dilaksanakan
Sekretaris Dinas PU Bengkalis Muhammad Tarmizi, mengakui kalau proyek MY
Duri-Sungai Pakning batal dilaksanakan atau dikerjakan tahun ini. Alasannya,
karena sampai sekarang belum ada penandatanganan kontrak kerja antara Dinas PU
dengan PT CGA. Malahan persoalannya merembet ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN).
"Tidak mungkin lagi proyek MY Duri-Sungai Pakning tersebut dilaksanakan
pekerjaannya saat ini, karena waktu pengerjaan yang tersedia juga tidak
memungkinkan lagi. Sampai saat ini tidak ada penandatanganan kontrak kerja
antara Dinas PU dengan CGA," ujar Tarmizi.
Disinggung soal pertanggungjawaban dan anggaran, Tarmizi menyebut bahwa proyek
MY merupakan kesepakatan dua belah pihak yang tertaung dalam Memorandum of
Understanding (MoU) eskektuif dengan DPRD Bengkalis. Soal tekhnis pelaksanaan,
memang di Dinas PU, tetapi ada kendala yang membuat proyek MY tersebut batal
dilaksanakan. (Bku)