
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin
menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001
tentang zona pelarangan eksplorasi pasir laut sampai saat ini masih berlaku,
sebelum dilakukannya revisi SK tersebut.
Penegasan itu disampaikan Sekds di ruang kerjanya akhir pekan lalu, terkait
dengan sikap Pemkab Bengkalis soal SK Bupati nomor 504 tahun 2001 yang
disebutkan ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST sudah kadaluarsa beberapa
waktu lalu. Menurut Sekda, meskipun kabupaten Kepulauan Meranti sudah berpisah,
tapi SK pelarangan zona penambangan pasir laut tersebut masih diberlakukan di
Kabupaten Bengkalis.
"Kalau kabupaten Kepulauan Meranti sudah pisah dengan kita, bukan berarti SK
Bupati itu kadaluarsa. Kabupaten Meranti tentu saja tidak memakai SK 504
tersebut, karena mereka sudah menjadi kabupaten otonom sendiri, tetapi kita
kabupaten induk-kan yang membuat SK tersebut," jelas Burhanuddin menyikapi hal
tersebut.
Diakui Sekda, memang SK Bupati 504 itu harus dilakukan revisi sesuai dengan
kebutuhan saat ini, akan tetapi sebelum ada revisi dan SK Bupati yang baru
tentang eksplorasi pasir laut, SK lama masih tetap dipergunakan. Sehingga dalam
pelaksanaan di lapangan terkait penambangan pasir laut yang marak di perairan
Rupat saat ini, Pemkab Bengkalis tetap mempunyai dasar hukum.
Bahkan disebutkan Burhanuddin, bupati sudah memerintahkan untuk dilakukan
revisi terkait SK tersebut kepada SKPD bersangkutan, yaitu Dinas Pertambangan
dan energi (Distamben) Bengkalis. SK 504 yang ditandatangani bupati sebelumnya
Syamsurizal jelas menyatakan pelarangan eksplorasi pasir laut dibawah zona 4
mill, yang merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan.
"SK itu memang harus dilakukan revisi. Tapi untuk setakat ini, kita tetap
mempergunakan SK 504 sampai terbitnya SK baru yang mengatur penambangan pasir
laut. Dan masalah penambangan pasir laut yang terjadi di perairan Rupat
sekarang ini bukan kewenangan Pemkab bengkalis, karena mereka mengeksplorasi
pasir laut diatas zona 4 mill,artinya itu wewenang pemerintah provinsi," ujar
Sekda.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST menegaskan bahwa SK
Bupati Bengkalis nomor 504 tahun 2001 sudah kadaluarsa dan tidak bisa dijadikan
sebagai landasan hukum oleh Pemkab bengkalis dalam bertindak. Termasuk yang
termuat dalam SK tersebut adanya larangan penambangan pasir laut di perairan
Kepulauan Meranti yang sekarang sudah menjadi kabupaten otonom sendiri. (Bku)