4 Ranperda Diajukan ke DPRD Bengkalis

Kamis, 31 Januari 2013

BENGKALIS.Sejumlah perangkat hukum akan disiapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkalis dalam Rancangan Peraturan Daerah. Setidaknya ada empat ranperda yang segera diajukan ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda tahun ini.

Menurut Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, Eduar didampingi Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Irman, Selasa (29/1),  perlu sejumlah perangkat hukum yang mengatur tentang program serta penyaluran dana ketingkat desa. Selain Ranperda, produk hukum lainnya juga akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang akan segera diterbitkan.

 “Ada empat ranperda yang akan segera kita ajukan ke DPRD Bengkalis untuk dibahas serta disahkan menjadi Perda. Hal ini bertujuan untuk memperkuat program serta penyaluran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada seluruh desa di Bengkalis,” ujar Eduar, memberikan alasan.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas CKTR ini, empat ranperda tersebut adalah Ranperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP), Ranperda Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kabupaten ke Desa, Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Ranperda Pembangunan Partisipatif Daerah.

Keempat ranperda yang akan diajukan tersebut telah dilakukan kajian terlebih dahulu. Kajian tersebut dilakukan kalangan akademisi yang berasal dari perguruan tinggi di Riau atupun luar Riau untuk lebih memperdalam materi ranperda tersebut sebagai payung hukum.

“Kajian untuk pengajuan ranperda tersebut sudah selesai dilakukan kalangan akademisi. Harapan kita, dalam tahun 2013 ini keempat Ranperda tersebut sudah disahkan menjadi Perda, sehingga program yang digulirkan BPMPD memiliki payung hukum yang kuat,” tambah Eduar.

Ditambahkan Kabid Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, Irman, selain Ranperda BPMPD juga akan menyiapkan produk hukum bukan Perda melainkan Perbup. Diantara program yang akan diperkuat perbup tersebut antara lain Perbup Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Kemudian bakal ada Perbup Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes), Perbup Alokasi Dana Desa (ADD) dan Perbup Instruksi Bupati-Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (Inbup-PPIP).

“Selain Perda, program serta kelembagaan hingga tata cara penyusunan APBDes, RPJMDes, Inbup-PPIP hingga pendistribusian ADD akan diperkuat dengan Perbup. BPMPD menilai belum perlu dibuat Perda-nya cukup dengan perbup,” tutup Irman.(bku)