
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) yang bakal diterima Kabupaten
Bengkalis pada tahun 2015 ini berkurang sebesar Rp 1,4 triliun dari yang
seharusnya diterima sebesar Rp. 2,2 trilyun.
Berkurangnya penerimaan DBH ini menimbulkan kekhawatirkan masyarakat akan
berimbas pada penurunan pembiayaan tiga program strategis pemberdayaan untuk
desa. Mereka takut ikut dikurangi Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat dilakukan
rasionalisasi anggaran.
Ketiga program strategis dimaksud adalah Alokasi Dana Desa (ADD), Usaha Ekonomi
Desa Simpan Pinjam (UED SP) dan Intruksi Bupati Program Percepatan
Infrastruktur Pedesaan (Inbup PPIP).
Menanggapi kekhawatiran itu, Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh menegaskan,
alokasi anggaran untuk ketiga program strategis itu tidak akan dikurangi
meskipun penerimaan dari DBH Migas menurun. "Tak perlu khawatir. Anggaran untuk
ketiga program strategis tersebut tidak termasuk yang bakal dirasionalisasi,"
tegas Herliyan.
Dihadapan para tenaga pendamping desa, para camat dan kepala desa, Bupati
mengatakan itu saat membuka ketika membuka pelatihan/bimbingan teknis tenaga
pendamping desa se-Kabupaten Bengkalis tahun 2015 di ruang rapat lantai IV
Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (5/5/2015) malam.
Ditambahkan Herliyan, anggaran yang dirasionalisasi berasal dari
kegiatan-kegiatan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah, terutama yang
pelaksanaannya dapat ditunda. Rincinya akan dibahas bersama DPRD Bengkalis
dalam pembahasan APBD Perubahan 2015.
Sebelum itu, Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin menjelaskan APBD
Perubahan saat ini masih digodok di Bappeda. Dari total DBH Migas yang
seyogyanya diterima Bengkalis Rp 2,2 triliun, dipangkas oleh pusat sebesar Rp
1,4 triliun.
Kata Burhanuddin, defisit APBD murni 2015, sebagai dampak dari pemangkasan DBH
oleh pemerintah pusat sebesar Rp 1,4 triliun itu, akan ditutupi dengan DBH dari
sektor pendapatan dan pajak bagi hasil pertambangan yang mengalami peningkatan.
Sehingga setelah dihitung total defisit APBD murni 2015 berkisar pada angka Rp
900 miliar.
"Dari hitungan APBD murni sebesar Rp 4,9 triliun yang sudah disahkan, terjadi
pengurangan Rp 900 miliar. Target kita APBD Perubahan sudah diusulkan paling
lama bulan Juni dan dapat disahkan bulan Juli, sebelum masa jabatan kepala
daerah berakhir," jelas Burhanudin, Rabu (29/4/2015) lalu.
Burhanuddin juga menjelaskan, kegiatan yang dipangkas adalah kegiatan yang
terlambat dilaksanakan, termasuk menjadi pertimbangan atau prioritas untuk dipangkas. "Khusus untuk program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau menjadi
skala prioritas pembangunan daerah kemungkinan besar tidak akan dilakukan pemotongan,"
imbuh Burhanuddin. (Bku)