
Pembakaran bawang merah ilegal di TPA Bantan, Selasa (12/5).
Pembakaran bawang merah ilegal di
TPA Bantan, Selasa (12/5).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepolisian
Resort (Polres) melakukan pemusnahan barang bukti (bb) 130 karung bawang merah
ilegal diduga dari Malaysia yang diamankan pada tanggal 29 April lalu di Jalan
Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dari sebuah mobil box. Pemusnahan
itu dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA), Selasa
(12/5).
Pemusnahan tersebut dihadiri KBO Reskrim Polres Bengkalis Ipda Aspikar, Kasdim
0303 Bengkalis Mayor Irwan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kristiono dan
Perwakilan Balai Karantina Bengkalis. "Pemusnahan barang bukti bawang
merah ilegal ini merupakan hasil tangkapan yang kita lakukan pada 29 April lalu
dijalan Bantan pada sebuah mobil box," kata Ipda Aspikar.
Dalam penyelidikan, kata Aspikar, belum diketahui siapa pemilik bawang merah
ilegal tersebut. "Untuk barang bukti lain seperti mobil box masih kita
tahan, menunggu pemilik dari kendaraan datang," pungkas mantan Wakapolsek
Bengkalis ini. (Bku)