
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Ratusan tenaga kerja (naker) asing yang saat ini bekerja di berbagais
ektor di Kabupaten Bengkalis tidak membayar pajak penghasilan. Penyebabnya,
belum ada payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang
pajak atau retribusi untuk naker asing tersebut. Demikian halnya tower
komunikasi, juga tidak bisa dipungut retribusinya karena belum ada payung
hukum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis
melalui Sekretaris Benny Alchan kepada sejumlah wartawan akhir pekan lalu,
mengatakan, sampai saat ini tidak ada pajak atau retribusi yang masuk ke kas
daerah karena tidak adanya payung hukum terkait dengan naker asing yang mayoritas
bekerja di kecamatan Mandau tersebut.
"Memang, saat ini terdapat ratusan naker asing yang mayoritas bekerja di
kecamatan Mandau belum tersentuh pajak atau retribusi. Hal itu dikarenakan
belum adanya payung hukum berupa Perda yang mengatur tentang tatacara penarikan
pajak penghasilan dari keberadaan naker asing tersebut," ulas Benny.
Kemudian ujar mantan Sekretaris Distamben dan Inspektorat ini, pihaknya saat
ini tengah menggodok atau membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan
Bagian hukum Setdakab Bengkalis. Ditargetkan dalam tahun 2015 ini, Ranperda
tentang pengaturan naker asing diseluruh kabupaten Bengkalis sudah dapat
diajukan ke DPRD Bengkalis untuk dibahas dan disahkan menjadi produk hukum
daerah.
Selain itu kata Benny, Disnaker juga akan melakukan pendataan menyeluruh berapa
sebenarnya jumlah naker asing yang saat ini bekerja diseluruh kabupaten
Bengkalis. Walaupun mayoritas dari naker asing itu bekerja di kecamatan Mandau
tepatnya di sektor industri minyak dan juga ada di sektor perkebunan, terutama
perkebunan milik penanaman modal asing (PMA).
"Dalam waktu dekat segera kita ajukan Ranperda soal Naker Asing sehingga
kedepan daerah mendapatkan kontribusi dari sektor pajak. Karena dengan tidak
dipungutnya pajak kepada naker asing jelas daerah dirugikan dari sektor
pendapatan asli daerah (PAD)," tutup Beny.
Tower
Kondisi serupa juga dialami Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bengkalis. Karena tidak ada payung hukum,
retribusi tower tidak dapat dipungut guna menambah PAD.
Menurut Kabid Udara Komunikasi dan Informatika Dishubkominfo Bengkalis, Saiful Bahri, ratusan tower yang
menyebar di wilayah Kabupaten Bengkalis milik sejumlah perusahaan
telekomunikasi, sampai saat ini mayoritas masih terbebas dari retribusi.
"Kalau dihitung tower yang berdiri di setiap kecamatan dalam wilayah
Bengkalis, lebih kurang 200 tower. Namun kita belum bisa melakukan pemungutan
retribusi karena belum ada payung hukumnya," ujarnya, Minggu (24/05/15).
Menurutnya, keberadaan ratusan tower yang berdiri di Kabupaten Bengkalis
tersebut, merupakan peluang penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga
saat ini, belum pernah dilakukan penarikan distribusi, karena belum ada payung
hukum.
Dipaparkan Saiful, pihaknya sudah menyusun draf Ranperda tersebut dan saat ini
masih dalam proses di Bagian Hukum. Adapun isi dari draft tersebut merupakan
peraturan tentang restribusi umum dan di dalamnya mengatur petunjuk pelaksana
distribusi pengendalian menara telekomunikasi. (Bku)