
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 kepada pengurus partai politik dan tokoh masyarakat,Kamis (28/5).
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan tahapan, program dan
jadwal waktu penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun
2015 kepada pengurus partai politik dan tokoh masyarakat,Kamis (28/5).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Memantapkan
persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai mensosialisasikan tahapan,
program dan jadwal waktu penyelenggaraan kepada seluruh pengurus partai politik
dan tokoh masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung di lantai II Kantor KPU Kabupaten Bengkalis, Jalan
Pertanian, Kamis (28/5), menghadirkan seluruh komisioner KPU Kabupaten
Bengkalis yang diketuai Defitri Akbar.
Sedikitnya sebanyak 30 undangan yang hadir mendapatkan pemahaman mengenai
tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak se-Indonesia.
Beberapa materi mengenai tahapan Pemilihan diuraikan dalam rangkaian kegiatan
tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra,
sejumlah pengurus partai politik dan anggota DPRD Bengkalis. Ada beberapa
perbedaan tahapan dalam Pilkada serentak 2015, dibandingkan dengan Pilkada
sebelumnya.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar dalam sambutannya mengatakan,
sosialisasi tahapan Pilkada ini sangat penting, mengingat perlunya informasi
yang didapat oleh masing-masing pengurus Parpol dan masyarakat pemilih
nantinya. Termasuk mengenai penganggaran dana Pemilu.
"Sebelumnya kita mengusulkan Rp33 miliar untuk dua putaran, namun dikarenakan
serentak dan hanya satu putaran, maka anggaran pelaksanaan itu disesuaikan,
artinya sampai hari ini penganggaran hanya sekitar Rp23 miliar lebih, sisanya
sekitar Rp10 miliar dikembalikan," ujarnya.
Selain itu, sambungnya, untuk pelaksanaan kampanye kandidat semuanya ditanggung
KPU Kabupaten Bengkalis. Dengan penganggaran yang sudah tersedia, KPU diberi
tugas khusus melakukan kontrol dan tentunya melalui tahapan yang sudah
ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Bengkalis nomor :
03/Kpts/KPU.Kab-004.435240/2015 tanggal 17 April 2015.
Menurut pria yang akrab disapa Dedek ini, Kabupaten Bengkalis masuk dalam
daerah pelaksanaan serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015
bersama dengan 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota se-Indonesia yang
melaksanakan Pilkada.
Sementara itu, Komisioner Bidang Hubungan dan Partisipasi Masyarakat, Data
Informasi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi, Suib Usman menambahkan, pada
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU diberi tugas
khusus untuk melaksanakan tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaraan,
nantinya pelaksnaan pemilihan menerapkan sistem aplikasi, penghimpunan data oleh
KPU. Untuk itu, dukungan dari masyarakat untuk melakukan kontrol serta
pengawasan sangat diharapkan.
KPU juga mempertegas, jika syarat pencalonan dari Parpol harus memenuhi tiga
syarat mutlak. Pertama, harus memperoleh 20 persen atau 25 persen suara sah
(belaku bagi Parpol yang memiliki kursi di DPRD). Kedua diajukan oleh pengurus
yang sah sesuai tingkatannya, pembuktiannya adalah SK kepengurusan yang sah.
Syarat mutlak ketiga yakni melampirkan persetujuan dari DPP masing-masing (ada
SK dari DPP). (Bku)