
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Diduga melakukan pencurian ikan di wilayah laut
Bantan, dua kapal yang diduga milik warga negara Malaysia diamankan Satuan
Polisi Air (Satpol Air) Polres Bengkalis. Sempat diamankan di pos Polair di
sungai Kembung, dua kapal tersebut selanjutnya ditarik ke Pos Polair sungai
Bengkel Bengkalis.
Informasi yang berhasil dirangkum dari warga Kembung Luar, sekitar pukul 12.00
Wib, dua buah kapal warna merah dan biru tersebut sempat diamankan di pos
Polair di sungai Kembung. "Setahu kami memang kapal jaring milik orang
Malaysia, bisa jadi mereka menangkap ikan di wilayah kita," ujar warga
tersebut.
Masih menurut warga itu lagi, tidak lama di Kembung, dua kapal tersebut lalu
dibwa ke Bengkalis. "Ya kita dapat informasi memang ada tangkapan kapal ikan
oleh Polair dan sekarang sudah dibawa ke Bengkalis," ujar warga lainnya. Kasat
Polair Polres Bengkalis, AKP Angga Herlambang dihubungi membenarkan telah diamankannya
dua kapal tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih detil
karena belum mengetahui siapa pemilik kapal dan siapa-siapa saja yang ada di
dalam kapal.
"Benar ada penangkapan, sekarang kapalnya sedang dibawa ke Bengkalis diperkirakan
malam nanti sampai. Jadi saya belum bisa sampaikan informasi lebih detil,
karena belum tahu siapa-siapa yang diamankan. Besok (hari ini, red), silakan
rekan-rekan datang ke Polres, kita akan sampaikan informasi detilnya," ujar
Angga.
Penangkapan dua kapal jaring milik warga negara Malaysia tersebut menjadi
jawaban apa yang sering dikeluhkan oleh Ketua Solidaritas Nelayan Kecamatan
Bantan (SNKB) Abu Samah selama ini. Dalam beberapa kali kesempatan Abu Samah
mengatakan, nelayan Bantan sering melihat aktifitas pencurian ikan oleh
kapal-kapal Malaysia tidak jauh dari lepas pantai Kecamatan Bantan, terutama di
pantai desa Muntai, Pambang dan Selatbaru.
"Kami sudah berkali-kali meminta pemerintah dan aparat keamanan untuk dapat
menangkap kapal nelayan asing di perairan kita. Selain melanggar wilayah
kedaulatan kita, tentunya juga berpengaruh kepada hasil tangkapan nelayan
tradisional kita yang hanya menggunakan alat seadanya, sedangkan nelayan asing
menggunakan teknologi canggih," tukas Abu Samah kala itu.
Bahkan katanya, pada pertengahan bulan Februari 2015 lalu, ada empat kapal
pukat harimau berada di perairan desa Muntai, Kecamatan Bantan antara pukul
01.00 sampai pukul 05.00 WIB Kamis (12/2) dinihari. "Sejumlah nelayan Bantan yang
menangkap ikan pada Kamis dinihari di perairan sekitar desa Muntai mengetahui
adanya empat kapal pukat harimau yang diduga kuat berasal dari negara tetangga
Malaysia. Hal itu juga diketahui dari radar, bahwa keempat kapal tersebut
menebar jaring pada radius sebelas mill dari lepas pantai desa Muntai," cerita
Abu Samah.
Ia menyampaikan, kejadian kapal nelayan asing masuk perairan Indonesia di jalur
Selat Melaka sudah bukan hal baru lagi bagi nelayan dan masyarakat di kecamatan
Bantan. Kapal nelayan asing tersebut menangkap ikan di dalam zona perairan
Indonesia pada waktu tertentu, tidak setiap hari.
Disambung Abu Samah, dalam sebulan ada beberapa hari tertentu kapal-kapal jenis
pukat harimau menerobos perairan Bantan dalam radius tertentu dan itu sangat
mudah diketahui. Untuk itu ia berharap pemerintah bersama aparat keamanan dapat
mengambil tindakan tegas terhadap kapal nelayan asing yang sering mencuri ikan
di perairan Bantan.
Selain kapal,
Polair juga Enam warga Malaysia diamankan jajaran Satpolair Polres Bengkalis.
Warga Malaysia ini diduga kuat melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia
tepatnya di perairan Bantan kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis. Keenam warga
Malaysia ini diamankan dari dua buah kapal yang sedang beroperasi di perairan
Sungai Kembung Bantan melakukan penangkapan ikan, yakni KM No.m JHF 7039 B dengan
GT 13. Mereka adalah BKR (40), MS (40) danAR (37) yang adalah nakhoda kapal KM
No.JHF 7039 B. Kemudian TYH (52), YS (52) danRS (47). Ketiganya diamankan di
kapal KM No. JHF 6489 B dengan GT 16 .Keenamnya adalaj warga Muar Malaysia.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatpolair AKP Angga F Herlambang kapal pertama JHF
7039 B diamankan di koordinat N 01.42.758' E102.27.480' dengan GT .
Sementara kapal kedua JHF 6489 B diamankan di koordinat N01.41.534' E 102.28.238'. Selain mengamankan enam ABK dan nakhoda, turut diamankan
ikan tangkapan di kapal pertama sebanyak kurang lebig15 kg. Dan di kapal kedua
sebanyak 50 kg.
"Setelah kapal berhasil kita bawa ke Sungai Bengkel dan ternyata di
masing-masing kapal ada tiga orang nelayan dan juga hasil tangkapan mereka.
Setelah kita tanyai mereka beralasan nekad menangkap ikan di perairan Indonesia
karena saat ini tidak ada ikan lagi di perairan Malaysia. Ikan hasil tangkapan
tersebut akan mereka jual ke pasar Parit Jawa Malaysia," jelas Angga F
Herlambang.
Terkait aksi illegal fishing ini, keenam nelauan Malaysia ini kata Angga
dijerat dengan pasal 93 ayat (2) UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas
UU RI No.31 tahun 2004. Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan
denda sebesar 20 miliar. (Bku)