
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengungkap aktivitas pupuk oplosan
berkedok pupuk bersubsidi di Kecamatan Mandau, tepatnya di jalan Sakabotik KM
16 Kulim, kelurahan Bonjah Mahang, Rabu (3/6/2015).
Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan
2 tersangka masing- masing Zulkifli sebagai pengoplos dan James Manurung
sebagai pengorder pupuk ke petani. Dari kedua tersangka,Polisi menyita 16 ton
pupuk hasil oplosan dari sebuah gudang dan truk yang telah siap untuk di
distribusikan.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP Sanny
Handityo mengatakan, keberhasilan pengungkapan pupuk oplosan tersebut berawal
dari informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran pupuk oplosan
jenis TSP cap Daun.
"Setelah kita telusuri, di temukan satu unit mobil truk yang bermuatan
pupuk jenis TSP Cap Daun, sebanyak 8 ton atau sekitar 160 karung ukuran 50 kg
dan diperiksa. berdasarkan keterangan sopir dan dua org buruh bongkar muat
truk, bahwa pupuk berasal orderan james manurung untuk dijual kepada petani di
daerah Tegar Mandau," kata Sanny, Jumat (5/6/2015).
Kemudian, lanjutnya, dari hasil pengembangan bahwa pupuk oplosan tersebut
berasal dari Zulkifli sebagai peracik pupuk oplosan. "Kita pun langsung
melakukan penggrebekan gudang yang digunakan Zulkifli untuk mengoplos pupuk.
Kita periksa gudang dan ditemukan alat- alat yang digunakan untuk mengolah
pupuk, dimana pupuk yg diolah tersebut merupakan campuran dari pupuk SP 36 cap
Banteng (subsidi) yang diolah dengan bahan lain dan dijual dengan merk dagang
SP 36 cap Daun," jelas Kasatreskrim.
"Selain itu, juga di temukan olahan pupuk KCL cap Mahkota yang di campur
dengan pupuk ZA cap daun yg di beri pewarna khusus, lalu hasil olahan tersebut
di kemas kembali dalam karung pupuk KCL mahkota. Aktivitas ini sudah
berlangsung sejak 2008," tambah AKP Sanny.
Dari pengungkapan pupuk oplosan, Polisi menetapkan James Manurung sebagai
tukang order pupuk kepada petani dan Zulkifli sebagai pengoplos sebagai
tersangka dengan barang bukti 16 ton pupuk oplosan subsidi, 1 unit truk cold
diesel, alat pengoplos pupuk, zat pewarna, skop, timbangan serta karung bekas
pupuk. Terhadap kedua tersangka di kenakan pasal 60 ayat(1) huruf f UU RI No.
12 Tahun 1992, tentang Budi Daya Tanaman Jo 480 Jo 55 KUHP pidana dengan
ancaman 5 tahun. (Bku)